Polresta Tanjungpinang Ringkus Empat Komplotan Pelaku Pencurian Motor di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama jajarannya saat press rilis penangkapan empat pelaku pencurian motor, di Polresta Tanjungpinang Senin (26/2/2024). (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama jajarannya saat press rilis penangkapan empat pelaku pencurian motor, di Polresta Tanjungpinang Senin (26/2/2024). (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus 4 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Tanjungpinang. Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu adalah Mario Putra (26), Ardian Firmansyah (21), Rahmadani ( 25) dan M Rizky Alfikri (25).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, keempat tersangka pencurian motor itu, dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama unit reskrim Polsek di SPBU Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, Jumat (23/2/2023) malam.

Penangkapan keempat pelaku, katanya, dilakukan atas banyaknya laporan kejadian pencurian motor yang terjadi di kota Tanjungpinang dalam 3 bulan terakhir.

“Jadi ada 9 laporan pencurian motor yang kami terima. Dua LP di Polresta, kemudian 2 LP di Polsek Barat, 4 LP Polsek Timur dan 1 LP di Polsek Tanjungpinang Kota,” kata Heribertus saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/2/2024).

Atas sejumlah LP pencurian motor ini, katanya, Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek jajaran kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian motor di SPBU Suka Berenang, Kota Tanjungpinang. Dari penangkapan pelaku di Suka Berenang itu. kemudian dikembangkan, hingga membeku dua pelaku lainya.

Dari hasil penyidikan, ternyata keempat tersangka curanmor yang ditangkap adalah satu komplotan, yang mencari dan melakukan pencurian sepeda motor di Tanjungpinang.

“Keempat pelaku ini membagi kelompoknya menjadi dua. Satu kelompok dua orang berboncengan. Ketika melihat target sepeda motor yang akan dicuri, selanjutnya satu pelaku melihat kondisi, kemudian pelaku yang dibonceng mematahkan kunci Stang kemudian mendorongnya dan menghidupkan nya dengan kunci T,” ungkapnya.

Setelah berhasil melakukan pencurian, sejumlah motor yang dicuri itu kemudian dikumpulkan di rumah pelaku M Rizki.

“Selain mengamankan 4 pelaku, kami juga mengamankan 9 sepeda motor dari kediaman M.Rizki sebagai barang bukti. Sejumlah motor itu terdiri dari sepeda motor merk Honda Vario, Scoopy, N-Max dan Kawasaki Ninja,” ucapnya.

Adapun peran masing-masing tersangka kata Heribertus, tersangka Angga Mario Putra, Ardian Firmansyah dan Rahmadani adalah sebagai pemetik (Mencuri Motor-red)m sedangkan tersangka M.Rizki berperan sebagai montir yang mengganti kunci kontak motor yang dirusak saat dicuri.

Kepada Polisi keempat tersangka juga mengaku, sejumlah motor yang dicuri sebagian telah dijual dan uangnya dibagi-bagi untuk kebutuhan pribadi.

“Untuk 9 unit motor yang kami amankan belum sempat dijual oleh pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatanya, keempat pelaku komplotan pencuri motor di Tanjungpinang ini, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke empat pelaku juga dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur