
PRESMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang menegaskan, penetapan korban pengeroyokan menjadi tersangka dugaan pengeroyokan, telah dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, sesuai prosedur hukum.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menanggapi sorotan publik terhadap kinerja penyidik Polresta dalam penanganan dua laporan saling lapor antara Hartono alias Amiang dan Hartono alias Acai.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti,” ujar Sahrul, Senin (29/4/2025) di Mapolresta Tanjungpinang.
Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHP, Belum Ditahan
Menurut Syahrul, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Meskipun demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Penahanan masih dalam pertimbangan penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, terkait laporan balik dari Hartono alias Amiang atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya, Sahrul mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, ia tidak merinci sejauh mana perkembangan proses hukum laporan tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan, dan akan kami sampaikan lebih lanjut ke media,” katanya.
Kuasa Hukum: Penanganan Kasus Dinilai Tidak Adil
Sikap penyidik ini mendapat sorotan dari kuasa hukum Hartono alias Amiang, Jhon Purba, yang mempertanyakan alasan kliennya yang disebut sebagai korban pengeroyokan, namun justru lebih cepat ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Sementara laporan yang diajukan oleh pihaknya atas terduga pelaku pengeroyokan, belum membuahkan penetapan tersangka.
“Klien kami mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit, namun laporan kami belum ditindaklanjuti. Sebaliknya, Amiang justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tandingan,” jelas Jhon.
Ia juga menyoroti perbedaan pasal yang digunakan. Dalam laporan Hartono alias Acai, dugaan yang diajukan adalah Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
“Logikanya, siapa yang dikeroyok hingga babak belur dan harus dirawat? Ini yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Dua Laporan Diterima Terkait Insiden di Lift KTV Majestic
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan menerima dua laporan atas insiden keributan yang terjadi di dalam lift KTV Majestic Tanjungpinang.
Kejadian bermula dari insiden saling injak kaki antar pelanggan yang berujung pada bentrokan fisik.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, untuk memastikan kejelasan peristiwa dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Agung.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











