
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 12 tersangka pelaku narkoba dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua pekan di Tanjungpinang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20,44 gram sabu dan 52,5 butir pil ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menyatakan penangkapan 12 pelaku narkoba ini, dilakukan sejak 13 Juli hingga 24 Juli 2024.
Sebanyak 6 kasus terungkap di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, 3 kasus di Polsek Tanjungpinang Kota, dan 1 kasus di Polsek Bukit Bestari,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang pada Kamis (8/8/2024).
Identitas para tersangka yang berhasil diamankan adalah Hs (33), Sd (31), On (27), Ys (30), As (26), Uj (56), Dh (35), Ik (31), Hr (31), Tn (44), serta dua perempuan berinisial No (30) dan Jn (25).
Barang bukti lain yang disita meliputi 3 unit timbangan digital, 11 unit handphone, sepeda motor, dan alat hisap sabu (bong).
Para tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan komitmen pihaknya dalam bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Tanjungpinang.
“Kami akan terus memerangi segala bentuk peredaran narkoba. Kasus ini masih dalam proses pendalaman,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
















