Polresta Tanjungpinang Tetapkan Pasutri Mucikari Prostitusi Tersangka TPPO dan Kasus Kekerasan pada Anak

Dua tersangka mucikari prostitusi di Tanjungpinang, Jo dan Ti ditetapkan Polisi tersangka TPPO dan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua tersangka mucikari prostitusi di Tanjungpinang, Jo dan Ti ditetapkan Polisi tersangka TPPO dan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) Jo (32) dan Ti (36) tersangka mucikari protitusi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengatakan, kedua pasutri Jo (suami) dan Ti (istri) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang undang perlindungan anak.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis Penangkapan Kedua Tersangka

Darma mengungkapkan penangkapan kedua tersangka dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi yang menyebut, terdapat di tempat prostitusi di salah satu cafe di kilometer 15 Jalan Air Batu Kelurahan Air Raja Tanjungpinang.

Atas laporan itu, lanjut Darma, pihaknya membentuk Tim dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Tim ini kemudian langsung melakukan di penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di kafe tersebut pada Rabu (19/6/2024) malam,” ujarnya Jumat (21/6/2024).

Dari penangkapan yang dilakukan lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua pelaku, dan 12 orang pekerja sebagai korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dari 12 PSK diantaranya 8 orang wanita dewasa dan 4 orang perempuan masih dibawah umur,” ujarnya saat pers rilis di Mapolresta Tanjungpinang.

Dari penyidikan yang dilakukan, Peran Tersangka Jo sebagai suami Ti adalah orang yang menjemput para korban dari daerah Jawa an mengantarnya sampai ke Tanjungpinang

“Jadi para korban ini bukan penduduk asli di Tanjungpinang tetapi berasal dari Lampung, Jawa Tengah dan Banten,” ujarnya.

Sedangkan peran tersangka Ti yang merupakan istrinya Jo, kata Darma, adalah Mucikari atau Mami yang menawarkan para korban ke para pria hidung belang yang datang ke cafenya.

“Kafe dua pelaku ini memiliki 9 kamar yang dijadikan tempat prostitusi,” ujarnya.

Tersangka Ti Tetapkan Harga Rp200-400 Ribu Sekali Kencan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Ti sebagai mucikari, menawarkan korban pada laki-laki belang di kafenya dengan tarif Rp200-400 sekali kencan.

“Jadi sekali berkencan tarif korban ditawarkan Ti mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu,” kata Darma.

Dari tarif yang ditetapkan itu, tersangka Ti memperoleh keuntungan sekali berkencan Rp50 ribu diluar biaya hidup dan kamar yang dikenakan ke korban.

“Dengan memanfaatkan para korban ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” sebutnya.

Dari pengakuan tersangka, sebut Darma lagi, bisnis haram praktik prostitusi ini telah dilakukan sejak 2020 lalu sampai saat ini.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Polisi melakukan Penahanan pada tersangka Jo dan Ti.

Sementara 10 orang korban, diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak kota Tanjungpinang untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke daerah asal.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur