Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Pencuri dan Penadah Hp Warga Kampung Bugis

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu.Missyamsu Alson saat merilis dua pelaku pencurian berinisial S dan penadah berinisial A di Polsek Tanjungpinang Kota. foto-Roland/presmedia.id)
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu.Missyamsu Alson saat merilis dua pelaku pencurian berinisial S dan penadah berinisial A di Polsek Tanjungpinang Kota. foto-Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian hand phond inisial S dan penadah berinisial A di Tanjungpinang dan Batam. Ke dua pelaku diamanakan Polisi atas laporan korban seorang warga di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu.Missyamsu Alson, mengatakan, tersangka S ditangkap saat mencoba kabur ke Kota Batam, sementara penadah A ditangkap di Kota Tanjungpinang.

“Tersangka S kami amankan di Kota Batam karena sempat melarikan diri setelah mengetahui Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota sedang memburunya,” ujar Alson di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senin (20/1/2025).

Tersangka S lanjutnya, adalah pelaku pencurian handphone korban saat korban sedang tertidur.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan palu. Setelah berhasil masuk, tersangka S kemudian mengambil 2 unit handphone dan uang sebesar Rp900 ribu,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka S kemudian menjual handphone curiannya kepada tersangka A dengan harga Rp1 juta. Harga ini, jauh di bawah harga pasar.

Selanjutnya, uang hasil kejahatan yang dilakukan S, digunakan untuk bermain judi online.

“Atas perbutanya, saat ini S dan A kami tetepakan sebagai tersangka, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,
sementara tersangka A sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,”pungkasnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur