
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM Tanjungpinang, “Keok” dipraperadilkan pemilik kosmetik diduga tanpa izin edar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/5/2024).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menyatakan, mengabulkan praperadilan M.Satria Muda atas sah tidaknya penggeledahan dan Penyitaan Ratusan Kosmetik diduga tanpa izin edar yang dilakukan penyidik Loka POM Tanjungpinang di Tanjung Uban Bintan.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal M.Ikshan didampingi oleh panitera Hendri Hatorangan di PN Tanjungpinang, Kamis (16/5/2025).
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan putuskan hakim tersebut.
Ia mengatakan, dalam putusannya, Hakim menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang kosmetik Pemohon tanpa ada izin dari ketua PN Tanjungpinang.
“Jadi dengan putusan ini, hakim menyatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Loka POM pada 24 April 2024 tanpa izin dari ketua PN Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi di PN Tanjungpinang, Kamis (16/5/2024)
Selain itu kata Boy, Hakim juga menyatakan, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PD.03.02.13C.04.24.591.4/SPG Tanggal 23 April 2024 yang dilakukan penyidik PPNS Loka POM, bertentangan
dengan pasal 33 ayat 1 KUHAP dan dinyatakan tidak syah atau Illegal.
“Menyatakan tindakan penyitaan barang milik pemohon, sebagaimana tertuang dalam berita acara penyitaan yang dibuat oleh termohon, bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, dan dinyatakan Tidak sah,” kata Boy membacakan putusan Hakim.
Dan terakhir, hakim juga menyatakan Berita Acara Penyitaan barang dari diri pemohon dan Istri Pemohon atas nama Kiki Riana yang dibuat oleh Termohon Tertanggal 23 April 2024, adalah cacat Hukum dan tidak sah.
Loka POM Diminta Kembalikan Barang Kosmetik Pemohon
Sian itu, Majelis hakim juga menghukum termohon (Loka POM Tanjungpinang) untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon berupa barang yang disita dari M.Satria Muda sebanyak 82 barang bukti mulai dari bahan kimia dan skincare serta satu unit handphone vivo 1919.
“Selain itu, barang bukti yang disita dari Kiki Riana sebanyak 72 kosmetik diduga tanpa izin edar termasuk handphone Vivo 22 sebagaimana tertuang dalam berita acara agar dikembalikan ke Pemohon,” katanya.
Atas putusan Hakim PN ini, Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan akan mempelajari putusan Hakim PN Tanjungpinang itu terlebih dahulu.
“Kami meminta putusan praperadilannya dahulu di PN Tanjungpinang, selanjutnya, nanti akan kami koordinasikan dengan biro hukum Badan POM untuk tindak lanjutnya,” singkatnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











