
PRESMEDIA.ID – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan tegas mengecam kebijakan Pelindo Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif terminal penumpang pada 1 Februari 2025.
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, kebijakan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan oleh PT.Pelindo ini, menjadi bentuk pengabaian terhadap penderitaan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang semakin terpuruk di Kepri dan Indonesia secara keseluruhan.
Aktivis yang juga mahasiswa UMRAH ini menyoroti bahwa kebijakan itu datang di saat inflasi meningkat dan daya beli masyarakat terus menurun.
Ia menganggap kebijakan tersebut tidak relevan dan menunjukkan kurangnya empati dari pihak Pelindo terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat.
“Di saat rakyat berjuang melawan keterpurukan ekonomi, Pelindo justru memilih untuk menguras bahkan merampok rakyat secara keji. Tidak ada alasan yang jelas dan masuk akal dari kebijakan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adiya mengkritik keras bahwa kenaikan Tarif Pas Sri Bintan Pura akan semakin membebani masyarakat kecil, khususnya mahasiswa yang menjadi salah satu pengguna utama terminal penumpang.
“Kepulauan Riau sedang terpuruk, inflasi meningkat, daya beli masyarakat menurun, tetapi Pelindo malah menambah beban dengan kebijakan ini. Apakah mereka tidak melihat realitas di lapangan?,” ungkapnya.
Sebagai bentuk protes, Adiya mengajak masyarakat, terutama mahasiswa, untuk melakukan aksi boikot dan menutup akses pelabuhan pada 23 Januari 2025 jika Pelindo tidak segera membatalkan kenaikan tarif tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kenaikan tarif ini dan tidak memberikan solusi yang meringankan beban rakyat, kami akan tutup akses pelabuhan secara total,” tegasnya.
Boikot dan Tuntut Pembatalan Kenaikan Tarif
Adiya juga menuntut Pelindo untuk segera membatalkan kebijakan ini, memberikan tarif yang lebih terjangkau, serta membuat laporan keuangan secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya akan terus melawan hingga hak-hak rakyat diperjuangkan.
“Seruan boikot ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang merasa kebijakan kenaikan tarif semakin membebani mereka,” katanya.
Sebelumnya, PT Pelindo mengumumkan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan mulai 1 Februari 2025. Tarif baru ini berlaku di Terminal Penumpang Domestik dan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Besaran kenaikan tarif pas masuk pelabuhan ini adalah:
1.Terminal Domestik
Dari Rp15.000 per sekali masuk naik menjadi Rp10.000.
2.Terminal Internasional:
-Warga Negara Indonesia (WNI): Rp75.000 per sekali masuk (naik dari Rp40.000).
-Warga Negara Asing (WNA): Rp100.000 per sekali masuk (naik dari Rp60.000).
Pengumuman kenaikan tarif ini, tertuang dalam Surat Nomor: PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25, bertanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani General Manager Regional 1 Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi.
PT.Pelindo dalam pengumuman mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 tentang jenis, struktur golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













