Pelindo Raup Rp800 Juta per Bulan, PT.TMB Hanya Dapat 10 Persen Sharing Fee Pas Masuk Pelabuhan SBP 2023-2024

Hilir mudik arus balik mudik lebaran memadati Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Senin (15/4/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah kota Tanjungpinang melalui perusahaan BUMD, PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), ternyata hanya memperoleh 10 persen sharing fee bagi hasil pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura dari Pelindo 2023-2024.

Perolehan sharing fee 10 persen ini, merupakan bagian hasil dari kerjasama pemerintah kota Tanjungpinang melalui BUMD PT.TMB dengan PT.Pelindo Multi Terminal Branch (SPMT) atas penarikan Pas masuk Rp10 ribu di Pelabuhan Domestik San Rp40-100 Pas Masuk WNI dan WNA di pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.

Perolehan sharing fee 10 persen ini, tertuang dalam kesepakatan kontrak antara PT.Pelindo melalui anak perusahaannya PT.SPMT dengan PT.TMB jaman Pj.Walikota Hasan dan Andri Rizal Siregar, berdasarkan hasil rapat yang ditandatangani Pemerintah kota Tanjungpinang, Direktur PT.TMB dan PT.Pelindo (Persero).

Perjanjian Kesepakatan pembagian sharing fee Pas masuk pelabuhan ini, tertuang dalam Kesepakatan antara Pemkot dan SPMT Nomor KS.01/11/9/1/HBPL/DISK/PLMT-24 dan nomor 181/1.1.01/8/NK/2024 tanggal 11 September 2024.

Perjanjian kesepakatan pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB dengan PT.Pelindo melalui anak perusahaannya PT.SPMT ini, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada tanggal 31 Juli 2024 Nomor; KS.02/27/12/2/B2.1/GM/TPI-23, nomor: 012/PKS/PT.TMB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 c.q Novasi Perjanjian Nomor: KS.02/30/10/1/GM/GM/TGPI-24 dan nomor 18/PKS/PT.TMB/X/2024 dan nomor: KS.02/30/10/3/PMSN/KHPL/PLMT-24: tanggal 30 Oktober 2024.

Adapun rincian besaran bagi hasil/sharing yang disepakati diperoleh pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB dari Pelindo tahun 2023-2024 adalah:

1) Pas Terminal Domestik adalah sebesar 10 persen
2)Pas Terminal Internasional Warga Negara Asing (WNA) adalah sebesar 10 persen
3) Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebesar 10 persen.
4) Pas Pengantar/Penjemput adalah sebesar 10 persen.

Pelindo Raup Rp800 Juta per Bulan Pas Pelabuhan

Sebelumnya, PT.Pelindo menyatakan, sepanjang 2024 menghasilkan Rp800 juta per bulan dana Ppas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Dari jumlah fantastis dana pas masuk perbulan ini, jika diakumulasi 12 bulan tahun 2024, PT.Pelindo berhasil meraup untung Rp 96 Miliar dana Pas pelabuhan SBP dari masyarakat Tanjungpinang.

Namun demikian, besaran dana Rp96 miliar dana Pas masuk tahun 2024 ini, masih dipotong Pajak Pertambahan Nilai sesuai besaran nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengenaan tarif tanda masuk (Pas) yang ditetapkan.

Kemudian, kewajiban Konsesi yang disetorkan oleh SPMT/PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) 2.5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penjualan Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang ke Negara melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Kewajiban Revenue Sharing SPMT kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebesar 7 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penjualan Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang. Serta Biaya pemanfaatan IT sebesar Rp 500,- atas Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang.

Direktur utama PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Windrasto Dwi Guntoro, yang dikonfirmasi PRESMEDIA ID dengan besaran persentase Sharing fee perolehan dana bagi hasil pas Masuk Pelabuhan SBP tahun 2023-2024 ini belum memberi jawaban.

Upaya konfirmasi media dengan menghubungi Handphone dan mengirimkan konfirmasi pertanyaan ke Dirut PT.TMB ini juga tidak ada jawaban.

Sementara itu, General Manager Regional 1 PT Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi berusaha diminta tanggapan dengan Perjanjian Kesepakatan Pelindo dengan PT.TMB dalam pengelolaan Pas Masuk Pelabuhan SBP ini, juga Bim direspon.

Sebelumnya, PT.Pelindo mengatakan, akan memberlakukan kenaikan tarif pas pelabuhan kendati ada penolakan dari DPRD dan warga Tanjungpinang.

General Manager Regional 1 PT Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi beralasan, kenaikan Pas masuk ini, dilakukan karena wacana ini telah dibahas sejak tahun 2023.

Kenaikan ini lanjutnya, mencakup tarif domestik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang. Sementara itu, untuk internasional, WNA naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu, dan untuk WNI dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Kendati demikian Tonny menyebut, penolakan warga dan DPRD ini akan disampaikannya ke (Pelindo) Pusat. Ia beralasan, (Kenaikan tarif) tergantung dari arahan Pusat.

“Walaupun ada penolakan dari berbagai pihak, Pelindo Tanjungpinang tetap mengusulkan kenaikan tarif minimal untuk calon penumpang internasional,” ujarnya

Kenaikan tarif Pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang ini, diumumkan PT.Pelindo akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Tarif baru ini berlaku di terminal penumpang domestik dan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Adapun besaran tarif yang dinaikan adalah;
1.Terminal Domestik: Rp15.000 per sekali masuk (naik dari Rp10.000).
2.Terminal Internasional:
-Warga Negara Indonesia (WNI): Rp75.000 per sekali masuk (naik dari Rp40.000).
-Warga Negara Asing (WNA): Rp100.000 per sekali masuk (naik dari Rp60.000).

Pengumuman kenaikan tarif ini, tertuang dalam Surat Nomor: PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25, bertanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani Tonny sendiri sebagai General Manager Regional 1 Pelindo Tanjungpinang

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi