
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Hariyanto mengaku Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan Batam sudah berlangsung lama, dan sejak Kepala dinas Zulhendri dan Yuspa Hendri Menjabat sebagai Kepala dinas Perhubungan kota Batam.
Namun demikian, besaran Pungli yang ditetapkan Zulhendri dan Yuspa Hendri berbeda dengan yang ditetapkan Rustam Efendi saat menjabat sebagai Kepala dinas Perhubungan kota Batam. Demikian juga pola Perubahan yang dilakukan.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ini dalam sidang lanjutan Korupsi Pungli di Dinas Perhubungan Batam dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(1/6/2021).
Kepada majelis Hakim Terdakwa Heriyanto mengaku, dari praktek Pungli pungutan SPJK Rp850 ribu per unit mobil yang dilakukan dengan Rustam Effendi di dishub kota Batam, dirinya dapat meraup untung Rp.10-15 juta per bulan.
“Ya Yang Mulia saya mendapat keuntungan, dengan rincian pembagian Rp500 ribu untuk pak Rustam dan Rp 350 ribu untuk saya,” ujar Haryanto saat ditanya Majelis Hakim.
Hariyanto bercerita, dirinya mengetahui ada pungli SPJK di dishub kota batam itu sejak terdakwa menjabat sebagai Kasubag TU Trans Batam tahun 2017. Waktu itu pengurusan SPJK di pungut biaya Rp.650 ribu oleh Kadishub sebelumnya Zulhendri dan Yusfa Hendri.
Seluruh uang Pungli SPJK yang diterima saat itu, kata terdakwa Hariyanto, diserahkan ke Kepala dinas. Selanjutnya setelah terkumpul, Zulhendri dan Yusfa Hendri sebagai Kadis memberikan Rp3 juta pada masing-masing Kepala Bagian dan Pegawai Dishub Batam.
“Jumlah yang kami terima untuk pengurusan SPJK dalam 2 minggu sampai satu bulan bisa dapat Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” katanya.
Uang pungli yang diterima itu, lanjut Haryanto digunakannya untuk pemasangan papan bunga dan baliho setiap hari-hari besar, hadiah (Doorprize) serta dana sumbangan ke instansi-instansi lain sesuai dengan Perintah Kepala dinasnya.
“Penggunaan uang itu atas Perintah Kadis, seperti hadiah Sepeda motor, dibeli dengan uang itu,” jelasnya.
Kepada majelis Hakim, terdakwa juga membenarkan jumlah seluruh SPJK diterbitkan pada 2018 sampai 2021 ada sebanyak 2.154 SPJK. Namun dari seluruh SPJK yang dikeluarkan Dishub Batam itu, tidak semua dikenakan Pungli Rp.850 Ribu per unitnya.
“Karena untuk penerbitan SPJK taksi online saat itu hanya sekitar Rp300 ribuan per SPJK di tahun 2019,” ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam hanya menetapkan 2 terdakwa dalam kasus Korupsi Pungutan Liar (Pungli) SPJK di Dishub Batam ini.
Sementara sejumlah saksi mengatakan, Pungutan liar tanpa dasar hukum Pengurusan SPJK di Dishub Batam ini, sudah berlangsung sejak 2014, dan bahkan saat Kepala Dinas Perhubungan kota Batam dijabat oleh Zulhendri yang saat ini menjabat sebagai Kepala dinas Kominfo Kepri.
Dua terdakwa yang ditetap Kejaksaan Negeri Batam dalam Kasus Korupsi Pungli ini adalah, Kepala dinas Perhubungan Batam 2018-2021 Rustam Efendi dan Terdakwa Hariyanto selaku Kabid.
Kedua terdakwa didakwa Pasal berlapis melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP. Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP atas dugaan korupsi Pemerasan dalam Jabatan.
Penulis:Roland
Editor :RedakturÂ













