Puspenkum Kejagung RI Sosialisasikan Peran Jaksa dalam Mengawal Investasi dan Kebijakan Pemerintah di Bintan

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr. Aliansyah. (Foto-Diskominfo Bintan)
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr. Aliansyah. (Foto-Diskominfo Bintan)

PRESMEDIA.ID– Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar kegiatan penerangan hukum di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran penting jaksa dalam mengawal serta menjaga kebijakan pemerintah dan iklim investasi di daerah.

Acara yang berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan pada Rabu (05/11/2025) tersebut mengusung tema “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr. Aliansyah.

Dalam arahannya, Dr.Aliansyah mengatakan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Melalui kepastian hukum, Kejaksaan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan investor serta memastikan setiap proses investasi berjalan transparan dan berintegritas.

“Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi hambatan birokrasi dan ketidakpastian hukum yang sering menghambat investasi di Indonesia. Bintan adalah wilayah dengan potensi investasi besar, sehingga kegiatan seperti ini sangat relevan untuk dilaksanakan di sini,” ujar Aliansyah.

Ia juga menegaskan, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Langkah ini dinilai sebagai strategi efektif dalam mempercepat investasi nasional sekaligus menjaga kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Puspenkum Kejagung RI beri penerangan hukum di Bintan tentang peran jaksa dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkepastian hukum. (Foto-Diskominfo Bintan)
Puspenkum Kejagung RI beri penerangan hukum di Bintan tentang peran jaksa dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkepastian hukum. (Foto-Diskominfo Bintan)

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan, bersama Wakil Bupati Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejaksaan dalam pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan investasi di daerahnya.

“Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan yang telah membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Harapan kami, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan terus terjalin erat demi percepatan pembangunan dan kenyamanan para investor,” ujar Roby.

Kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam keberhasilan investasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem investasi yang berdaya saing dan ramah bagi dunia usaha.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi