
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga Warga Bintan terdakwa kurir narkoba jenis sabu 118 Kg, masing-masing, Syahrul, Ahmad Jufri dan Zaihiddir di vonis hukuman mati.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/4/2020).
Dalam amar putusannya, Jhonson menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum, menerima, menjadi perantara (Kurir) jual beli narkoba sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggara pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing – masing terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Jhonson dalam sidang yang digelar secara video conference.
Sementara itu barang bukti narkotika dan instrument kejahatan narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa sarana angkutan berupa 2 buah mobil (Kijang LGX dan Fortuner) dirampas untuk Negara.
Atas putusan itu ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya, A Nur menyatakan pikir – pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugraho, yang sebelumnya juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Sebelumnya tiga terdakwa kurir sabu warga Bintan ini, diamankan Polisi disejumlah tempat berbeda di Bintan, pada 30 Agustus 2019.
Awalnya, Polisi mengamanakan terdakwa Zaihidir yang membawa mobil Toyota Fortuner BE 1031 FD warna putih saat parkiran di Restoran Seafood Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Pengamanan pada terdakwa dilakukan Polisi, karena sebelumnya, telah mendapat informasi bahwa ada mobil bernomor Polisi BE (Provinsi Lampung) yang akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian di Bintan.
Saat di introgasi Polisi, terdakwa Zaihidir mengaku mobil yang dibawanya itu didapat dari terdakwa Syahrul yang berada di rumahnya. Kemudia Polisi langsung mendatangi rumah Zaihidir, disana didapati terdakwa Syahrul bersama alat hisap sabu (boong).
Selain itu Polisi juga mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu terbungkus plastik aluminium foil, dan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu didalam plastik bening.
Tidak hanya itu, Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi. Hingga total berat dari 119 paket besar sabu yang milik ke tiga terdakwa 118,521 Kg.
Terdakwa Zaihiddir mengaku di berikan imbalan Rp 50 juta oleh Beni (DPO), dan Rp.15 juta dari setiap transaksi narkoba, Selanjutnya jumlah tersebut, kemudian dibagi ketiga terdakwa, dan sisanya Rp 5 juta dijadikan untuk biaya operasional.
Penulis: Roland













