Refocusing Anggaran Penanganan Covid di APBD Tanjungpinang Terindikasi Untuk Kepentingan Pejabat dan ASN

Refocusing Anggaran Penanganan Covid di APBD Tanjungpinang Terindikasi Untuk Kepentingan Pejabat dan ASN
Drafting Kegitan dan besaran anggaran yang direfocusing wali kota dan TAPD kota Tanjungpinang di APBD 2021 kota Tanjungpinang. (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Refocusing anggaran di APBD 2021 kota Tanjungpinang, terindikasi digunakan hanya untuk kepentingan pejabat dan ASN dan bukan untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan data refocusing APBD-2021 yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Tanjungpinang melalui Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali nomor 15 tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 merefocusing dana APBD 2021 Tanjungpinang kurang lebih Rp86.918 miliar.

Namun dari Rp.86.918 miliar dana anggaran APBD yang direfocusing untuk 22 kegiatan itu, 17 kegiatan diantaranya senilai Rp58.315 miliar, digunakan untuk kepentingan belanja pegawai serta pejabat dan Pemko Tanjungpinang, seperti untuk pembayaran honorarium, Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Belanja Perjalanan Dinas Pejabat dan ASN di Pemko Tanjungpinang.

Sedangkan untuk belanja operasional yang berkaitan langsung untuk penanganan Pandemi Covid-19, hanya dialokasikan Rp28,603 untuk 5 kegiatan, sebagai belanja modal pembelian alat laboratorium, Honorarium tenaga relawan Vaksinasi dan Belanja Jasa Tenaga Kesehatan.

Berikut sejumlah anggaran senilai Rp 58.315 Miliar yang refocusing Wali kota dan tidak berkaitan dengan Penanganan Covid, tetapi digunakan untuk belanja Pegawai dan pejabat Pemko Tanjungpinang.
1.Belanja honorarium Penanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan Rp1.077 Miliar
2.Belanja Pengadaan honor pegawai pengadaan Barang dan jasa Rp230 juta.
3.Belanja Jasa pengelolaan BMD Rp499 juta,
4.Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang menghasilkan pendapatan Rp 285 juta dan yang tidak menghasilkan pendapatan Rp214 juta.
5.Belanja bahan Bakar dan Pelumas dari Rp9.782 Miliar sebelumnya di APBD Murni 2021 naik menjadi Rp10.306 Miliar.
6.Belanja Bahan isi tabung Gas Rp 627 juta.
7.Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp2,9 Miliar.
8.Belanja Sewa Kendaraan Rp.795 juta.
10.Belanja Sewa Bangunan Rp160 juta.
11.Belanja Sewa Bagunan dan Gedung tempat lainya Rp332 juta.
12.Belanja Pemeliharaan Gedung Tempat Kerja dan Tempat pendidikan Rp1,177 Miliar.
13.Belanja Perjalanan Dinas Rp37.673 Miliar.
14.Belanja Transfer keuangan Daerah dan Desa (TKDD) Rp1.215 Miliar.
15.Belanja Modal Bangunan Parkir Rp190 juta.
16.Belanja Modal Jalan kota Rp23 Miliar,
17.Belanja Modal bangunan Air Rp 612 Juta.
Total Rp 58.315

Sedangkan dana yang direfocusig untuk kegiatan yang bersentuhan langsung untuk penanganan Covid dengan total Rp 28.603 Miliar digunakan untuk:
1.Belanja Modal Pengadaan Unit Alat Laboratorium Rp.1.451 Miliar.
2.Belanja Modal alat Laboratorium Mikrobiologi Rp600 juta.
3.Belanja Modal alat Laboratorium Hematologi Rp500 juta.
4.Belanja Honorarium tenaga relawan Vaksinasi Rp1,3 Miliar.
5.Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Rp24.752 Miliar.
Total Rp28.603 Miliar

Sumber: Perwako Nomor 39 tahun 2021 tentang perubahan Atas Perwali nomor 15 tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021

Sedianya, sesuai dengan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 dan Permendagri nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan tertentu Perubahan Alokasi dan Penggunaan anggaran Pendapatan dan belanja Daerah mengamanatkan, refocusing anggaran APBD yang dilakukan pemerintah daerah harus digunakan untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial.

Refocusing dan pengalihan anggaran dalam APBD ini, bertujuan untuk belanja penanganan Covid dan pemulihan ekonomi dalam membantu seluruh masyarakat, terutama sektor kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Dalam Permendagri, Instruksi mendagri serta Peraturan Menteri keuangan, juga dinyatakan, dalam refocusing APBD pemerintah daerah dapat memotong dan refocusing anggaran yang tidak efektif seperti pemotongan belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, termasuk anggaran kegiatan pekerjaan yang belum di kontrakan dan kemungkinan tidak akan selesai tahun ini untuk di refocusing untuk pembiayaan penanganan Covid.

Wali kota dan sejumlah Pejabat TAPD kota Tanjungpinang yang berusaha dikonfirmasi dengan refocusing anggaran yang tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang ini, belum memberikan tanggapan.

Bahkan upaya konfirmasi Media ini pada walikota Tanjungpinang Hj.Rahma justeru mendapat penghalauan dan penghalangan dari ajudan dan pengawal Pribadi walikota Rahma.

DPRD Evaluasi Refocusing Anggaran di Pembahasan APBD Perubahan 

Wakil Ketua Banggar DPRD kota Tanjungpinang Hendra Jaya, membenarkan telah dilakukan dan diterimanya drafting refocusing APBD 2021 oleh Wali kota Tanjungpinang itu.

Namun sesuai dengan Permendagri dan Inmendagri, refocusing anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 menjadi kewenangan walikota sebagai Kepala daerah.

“DPRD hanya menerima drafting dan aitem kegiatan yang di refocusing Pemerintah. Selanjutnya, mengenai apa yang dilakukan, dan dikemanakan saja dana APBD yang direfokusing wali kota itu digunakan, Nanti di APBD Perubahan akan kami evaluasi dan pertanyakan,” sebutnya.

Hendara juga mengakui, dari refokusing APBD yang dilakukan Wali kota dan TAPD kota Tanjungpinang, telah memotong dan membatalkan sejumlah program kegiatan DPRD.

“Semua kegiatan di OPD dan Sekwan, juga dipotong dan terkena refocusing. Termasuk laporan yang saya terima, pendanaan kegiatan Aspirasi Dewan di APBD untuk masyarakat juga dilakukan pemotongan oleh wali kota dan TAPD,” ujarnya.

Namun mengenai penggunaan yang dilakukan Pemerintah kota, hingga saat ini diakui hendra belum mengetahui.

“Kita lihat sajalah nanti dievaluasi dan pembahasan APBD Perubahan 2021, untuk apa saja dana yang di refocusing itu digunakan, apakah benar atau tidak untuk penanganan Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com