
PRESMEDIA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan menemukan selisih 1.030 jiwa antara Data Penduduk Potensi Pemilih (DP4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkades Serentak 13 desa di Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas PMD Bintan Firman Setyawan mengatakan DP4 di 13 desa itu mencatat 28.759 jiwa memiliki hak pilih, sementara hasil pemutakhiran hingga penetapan DPS tercatat 27.729 jiwa.
“Ada selisih 1.030 jiwa antara DP4 dan DPS,” ujar Firman, kemarin.
“Hal itu terjadi karena ada yang masuk ke dalam daftar tunda dan juga ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Firman menjelaskan bahwa dari 1.030 jiwa itu, sebanyak 724 warga masuk daftar tunda, yaitu di Desa Gunung Kijang 653 jiwa dan Desa Toapaya Utara 71 jiwa.
Status daftar tunda itu terjadi karena secara administrasi kependudukan, Kartu Keluarga (KK) warga tersebut masih tercatat sebagai warga di kedua desa itu.
Namun pada kenyataannya, mereka tidak lagi berdomisili di desa tersebut, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
“Secara aturan mereka tetap memiliki hak pilih karena KK mereka masih terdaftar sebagai warga setempat,” kata Firman.
“Hanya saja keberadaannya tidak diketahui, maka kita masukan ke daftar tunda,” tuturnya.
Sementara itu, data yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat sebanyak 306 jiwa, tersebar di seluruh desa.
TMS itu meliputi warga yang telah meninggal dunia, pindah KK atau domisili, masuk TNI/Polri, KK yang terbit kurang dari enam bulan sebelum penetapan DPS atau terakhir terbit 31 Maret, serta faktor lainnya.
Rinciannya, Desa Toapaya Selatan 49 jiwa, Desa Toapaya Utara 39 jiwa, Desa Gunung Kijang 32 jiwa, Desa Sebong Lagoi 30 jiwa, Desa Pangkil 28 jiwa, dan Desa Penaga 27 jiwa.
Kemudian Desa Bintan Buyu 22 jiwa, Desa Kelong 19 jiwa, Desa Kampung Hilir 16 jiwa, Desa Teluk Sasah 14 jiwa, Desa Tembeling 13 jiwa, Desa Busung 12 jiwa, dan Desa Pulau Mentebung 5 jiwa.
“Paling banyak ditemukan TMS itu di Desa Toapaya Utara dan paling sedikit itu di Desa Pulau Mentebung,” jelasnya.
Warga yang masuk ke dalam daftar tunda diminta berperan aktif melaporkan keberadaannya ke RT maupun desa asal sesuai KK, agar dapat mengetahui proses tahapan pilkades hingga teknis penggunaan hak suara.
“Jadi kita minta peran aktif warga untuk mengecek datanya,” ucap Firman.
“Baik ke website resmi maupun berkoordinasi dengan RT maupun desa setempat,” terangnya.
“Mereka tetap mendapatkan hak suaranya, hanya saja agar dapat diketahui keberadaannya,” pungkasnya.
Penulis Hasura
Editor Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












