Rizky Faisal Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri Gantikan Dewi Kumala Sari

Paripurna DPRD Provinsi Kepri tentang pengumuman dan penetapan Pergantian Unsurr Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kepri dari Partai GolkarFotoPresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kepri, secara resmi menetapkan pergantian unsur Pimpinan wakil ketua I DPRD provinsi Kepulauan Riau dari Dewi Kumala Sari Ansar kepada Rizky Faisal.

Pergantian Unsur Pimpinan DPRD provinsi Kepri ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan 3 wakil ketua lainnya, melalui rapat Paripurna, yang hanya dihadiri 30 anggota DPRD.

Sementara 10 orang anggota DPRD tidak hadir dengan alasan Izin dan 5 anggota DPRD tanpa keterangan, Senin (24/1/2022).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan Paripurna pengusulan Pergantian Unsur Pimpinan DPRD provinsi Kepri dari Dewi Kumala Sari kepada Rizky Faisal dilakukan melalui Surat DPP dan DPD I Partai Golkar ke DPRD tentang pergantian Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar.

Selanjutnya kata Jumaga, atas surat tersebut DPRD Kepri melaksanakan agenda pengumuman usulan Partai Golkar pergantian wakil ketua DPRD Kepri sesuai dengan Pasal 37 dan 39 peraturan pemerintah tahun 2009.

Atas dasar itu lanjut Jumaga bertanya, “Apakah anggota DPRD menyetujui pengumuman pergantian unsur Pimpinan wakil ketua yang diusulkan partai Golkar tersebut,”katanya.

Atas pertanyaan itu, seluruh anggota DPRD Kepri menyatakan “Setuju”.

Selanjutnya atas persetujuan itu, Ketua DPRD melalui sekwan, selanjutnya membacakan keputusan DPRD Kepri Nomor 01 tahun 2022 tentang pergantian wakil ketua DPRD provinsi Kepri.

Atas keputusan itu Ketua DPRD Jumaga Nadeak menyatakan, setelah penetapan DPRD itu, realisasi pergantian akan dilaksanakan setelah ada keputusan Menteri dalam Negeri.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi