
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Rumah Sakit Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib (RSUP-RAT) Tanjungpinang, masih memungut Rp.400-600 ribu tarif pemeriksaan rapid tes pada warga di Tanjungpinang.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Dalam SE nomor HK.02.02/I/2875/2020 diminta kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dirut Rumah Sakit, hingga organisasi bidang kesehatan agar menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan menentukan batas maksimal tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Dirut RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Elfiani Sandri, mengatakan masih berkoordinasi dengan Dinkes Kepri untuk menindak lanjuti surat edaran Menteri Kesehatan, biaya pemeriksaan Rapid Tes itu.
“Kami sedang berkoordinasi dengan dinkes terkait hal tersebut,” ungkapnya, Rabu (8/7/2020).
Oleh karena itu, lanjut Sandri, selama belum ada arahan lebih lanjut dari Dinkes, maka pihaknya tetap mengenakan tarif seperti biasanya kepada pasien yang akan melakukan rapid test.
“Belum ada arahan lebih lanjut ke kami di RS,”tukasnya.
Untuk diketahui, RSUP RAT Tanjungpinang sebelumnya menetapkan tarif pemeriksaan rapid tes mulai dari Rp 400 ribu-Rp 600 ribu pada warga yang membutuhkan surat kesehatan tersebut.
Jika pemohon hanya membutuhkan layanan pemeriksaan rapid test saja maka tarif yang dikenakan sebesar Rp 400 ribu. Jumlah tersebut sudah termasuk layanan pemeriksaan darah dan hasil espertise dari dokter patologi.
Sedangkan, untuk persyaratan yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan lengkap, seperti rontgen dan lainnya maka dikenakan biaya lebih.
Jika warga ingin melakukan tes secara lengkap, tidak hanya rapid test saja, RSUP RAT juga memberi tambahan biaya anatar Rp.600-Rp 800 juta.
Penulis:Ismail
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











