Sakit Hati Sering Ditegur, Penyebab Tersangka RS Tusuk Rekan Kerjanya di Ternak Ayam

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP.Firuddin saat Ekspos tersangka RS pelaku Penusukan Rekan Kerja di Ternak Ayam.
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP.Firuddin saat Ekspos tersangka RS pelaku Penusukan Rekan Kerja di Ternak Ayam.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tersangka Rs (22) pelaku penusukan rekan kerja di ternak Ayam, mengaku sakit hati karena sering ditegur dan diejek korban Sufi Nur Ikhwan dengan kata kasar ketika bekerja.

“Selama ini Dia (korban-red) sering menegur dan meledek pekerjaan yang saya lakukan salah, banyak nampaknya dan dimusuhi terus sama dia,”ungkap Rs pada wartawan di Polsek Tanjungpinang Timur Kamis (26/11/2020).

Pelaku juga mengaku, korban selalu menegur dan mengejeknya dengan kata-kata kasar dan keras ketika bekerja di ternak ayam Air Bukit jalan ganet itu, hingga kesabarannya habis dan nekat menikam korban.

Ledekan dan teguran itu, dilakukan korban ketika pelaku salah menggunakan karung untuk memasukan kotoran ayam.

“Saya ambil karung goni, kata korban punya orang, dia bentak saya, dan saat itu juga saya ambil pisau dan langsung menikamnya,”jelas tersangka.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP.Firuddin, mengatakan atas perbuatanya, saat ini RS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Sufi Nur Ikhwan.

Adapun kronologis kejadian, lanjut Firuddin, berawal pada saat pelapor bersama korban Sufi Nur Ikhwan, sedang mengendarai mobil pickup, kemudian mobil tersebut berhenti di lokasi kandang ayam.

Saat itu, pelaku menurunkan makanan ayam dari bak belakang mobil korban, sedangkan korban di dalam mobil. Namun tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas, korban langsung memukuli korban.

“Selain melakukan pemukulan, pelaku juga menusuk perut sebelah kanan korban dengan sebilah pisau, berkali-kali hingga mengakibatkan perut korban luka dan berdarah dibawa ke rumah sakit,”ungkap Firuddin.

Atas kejadian yang dialami, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Dan atas laporan itu, dalam waktu 3 jam setelah kejadian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelenteng Km 14 kota Tanjungpinang.

Akibat perbuatannya korban mengalami perdarahan di bagian perut dan saat ini sudah pulang ke rumahnya setelah mendapat pengobatan dari rumah sakit.

“Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis:Roland