BPJS-TK-Tanjungpinang

Satpam Umrah dan Istrinya Dituntut 10 Bulan Penjara

Satpam Umrah, terdakwa Doni Afrianto dan isterinya Alfrianto, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa, karena menapung dan Barter Hp curian dengan Narkoba Sabu.
Satpam Umrah, terdakwa Doni Afrianto dan isterinya Alfrianto, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa, karena menampung dan Barter Hp curian dengan Narkoba Sabu.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Satpam Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta, serta tersangka Bryan Roi Manda, di tuntut 10 bulan hingga 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), RH Wirayanu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(3/2/2020).

Dalam persidangan, Yanu mengatakan kedua terdakwa Doni dan Meta terbukti bersalah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, sebagaimana melanggar pasal 480 Ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Doni dan Meta dengan tuntutan 10 bulan penjara,” ujar Yanu.

Sedanhkan terdakwa Bryan, dinyatakan terbukti bersalah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sebagaimana Pasal 362 KUHP.

“Untuk terdakwa Bryan, dituntut dengan hukuman 1 Tahun penjara,”jelasnya.

Atas tuntutan itu, pasangan suami istri Doni dan Meta, dalam pledoi lisannya, meminta keringat hukuman.

Kepada Majelis Halim, pasangan Suami isteri ini juga mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sentara Tersangka Bryan menyatakan tidak mengajukan pembelaan tertulis maupun secara lisan.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan dekat satu pekan dengan agenda pembacaan vonis ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Satpam Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta menjadi makelar dan penadah Hand Phond (HP) curian, yang dibeli dengan cara barter narkoba sabu dengan pencurinya.

Selain makelar dan penadah HP curian, Pasangan suami isteri ini, juga mengaku sebagai pemakai aktif Narkoba sabu sejak 5 tahun lalu. Hal itu dikatakan pasangan suami isteri terdakwa Doni Afrianto dan isterinya Alfierta alias Meta di PN Tanjungpinang, saat diperiksa Hakim Eduart, Roma Uli dan Coorpioner sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang,Senin,(27/1/2020).

Awalnya, Terdakwa Doni Afrianto bersama isterinya Alfierta alias Meta, diperiksa hakim sebagai saksi penadah, terhadap pelaku utama pencurian Bryan Roi Manda, Dan selanjutnya, sebagai terdakwa atas kasus pencurian dan penadahan barang curian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

kepada Mejelis Hakim, Terdakwa Doni dan isterinya Alfierta alias Meta mengatakan, sudah 5 tahun sebagai penadah HP curian, dari sejumlah pelaku, sebagian dari HP yang ditadahnya, dibarter dengan barang narkoba sabu.

Penulis: Roland

Komentar