
PRESMEDIA.ID,Karimun-Kepolisan Air dan Udara (Polair) Polres Karimun mengamankan 3 dus atau 24.000 bungkus rokok merk H-Mild illegal dari sebuah kapal kayu tanpa nama di Perairan Durai,Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Jumat (3/7/2020).
Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Yowa mengatakan, selain mengamakan barang bukti Rokok tanpa pita Cukaiitu, Polisi juga mengamanakan dua orang pelaku ABK dan tekong Kapal inisial Sp yang membawa dan menyeludupkan rokok tersebut.
“Penangkapan dilakukan atas kecurigaan anggota yang melihat boat pancung itu berlayar tengah malam,”kata Kompol Krisna Yowa, Senin (6/7/2020) sore.
Dari pengakuan Sp rokok itu bersal dari Kawasan FTZ Batam provinsi Kepri dan akan dibawa ke Guntung Provinsi Riau.
Untuk proses lebih lanjut, barang bukti rokok dan boat pancung selanjutnya dibawa ke Pos Satpolair Polres Karimun.
“Dari 2 orang pelaku, hanya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu Sp yang merupakan tekong,”tambah Krisna.
Rokok H Mild tersebut, diketahui milik seorang yang kini menjadi DPO yaitu Az. Penyelundupan yang dilakukan juga merupakan aksi yang kedua kalinya.
“Ini yang kedua kalinya, pertama mereka berhasil membawa rokok. Karena mereka jalan disaat jam tertentu,”ujarnya.
Selanjutnya, penangkapan yang dilakukan akan dilimpahlan ke pihak Bea dan Cukai Karimun. Karena, penyelundupan yang dilalukan, melanggar pasal 54 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penulis:Tri/Redaksi













