Sebabkan Kecelakaan dan Kematian, YLC Peradi Sebut Penyelenggara Galian Lobang di Jalan Raya Dapat Dituntut

Sekertaris YLC Peradi Tanjungpinang, Agung SH (Roland/Presmedia)
Sekertaris YLC Peradi Tanjungpinang, Agung SH (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Young Lawyers Committee (YLC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang mengatakan, penyelenggara lubang galian di jalan raya yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa dapat dituntut pidana dan perdata oleh masyarakat.

Sekretaris YLC Peradi Tanjungpinang, Agung SH, menjelaskan kecelakaan yang menyebabkan kematian, menempatkan tanggung jawab pada pihak yang membuat lubang dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun perdata.

Dalam aspek pidana kata dia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Peraturan ini melibatkan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, serta badan hukum sebagai penyelenggara jalan.

“Polisi, dalam hal ini Satlantas, juga bertindak sebagai penyelenggara jalan yang harus memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. PDAM Tirta Kepri, yang menurut informasi adalah pihak yang melakukan penggalian, juga bertanggung jawab,” kata Agung kepada PRESMEDIA.ID Selasa (25/6/2024).

Jika PDAM yang melakukan penggalian, lanjut Agung, mereka harus memiliki SOP saat melakukan dan setelah menyelesaikan pekerjaan. Saat ini, pertanyaan utama adalah apakah penggalian tersebut memiliki izin dari pemerintah yang berwenang seperti Balai Jalan Nasional atau Dinas PUPR.

“Setelah mendapatkan izin penggalian, bagaimana kewajiban penggali saat bekerja? Apakah mereka memasang tanda peringatan? Bagaimana kondisi jalan setelah penggalian? Apakah ada kewajiban untuk menambal kembali sesuai standar?” ujarnya mempertanyakan.

Agung menambahkan, kondisi jalan di lokasi kecelakaan di Km 7 Tanjungpinang sangat berisiko karena jalannya menurun dan lurus. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, sangat berbahaya jika terdapat lubang di tengah jalan.

Hal ini seharusnya dapat diperkirakan oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang. Kecepatan di atas 60 km/jam dengan adanya lubang di jalan sangat berbahaya bagi pengendara motor, sehingga diperlukan rambu-rambu peringatan,” tegas Agung.

Sayangnya, sebut Agung, rambu-rambu baru dipasang setelah terjadi kecelakaan dan menelan korban. Ia mempertanyakan mengapa rambu-rambu tidak dipasang lebih awal agar pengguna jalan mengetahui ada lubang galian di depan.

“Jika rambu-rambu dipasang lebih awal, tidak akan ada kecelakaan, korban jiwa, atau kerugian yang dialami masyarakat Tanjungpinang,” kata Agung.

Dalam aspek perdata, Agung menjelaskan bahwa tindakan ini juga dapat digugat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1370 terkait kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Korban atau pihak yang dirugikan akibat lubang tersebut dapat menuntut kerugian, baik materiil maupun immateriil, sesuai dengan pasal 1370 dan pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dalam aspek perdata,” jelasnya.

YLC Tanjungpinang menyatakan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat kecelakaan di jalan DI.Panjaitan Km 7 Tanjungpinang dapat menuntut secara perdata.

“Kami menyampaikan hal ini karena YLC Tanjungpinang melihat kejadian ini menjadi perhatian masyarakat dan turut berduka cita atas korban yang meninggal dunia,” ujar Agung.

Dengan demikian, YLC Tanjungpinang mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengambil tindakan hukum agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga mereka.

Sebelumnya, Lubang bekas galian di Jalan DI.Panjaitan Kilometer 7, Kota  Tanjungpinang kembali menimbulkan korban. Dua pengendara motor mengalami kecelakaan saat melintas di area tersebut pada Minggu (23/6/2024) malam. Akibat kecelakaan ini korban mengalami luka-luka.

Insiden ini menambah daftar kecelakaan di lokasi tersebut, setelah sebelumnya seorang wanita berinisial DF, warga Sei Jang, Tanjungpinang, meninggal dunia akibat kecelakaan di lubang galian PDAM pada Kamis (20/6/2024) malam.

Kejadian terbaru, kembali menimpa seorang pengendara Honda Scoopy berwarna biru dan seorang pengendara motor bebek, yang keduanya mengalami luka-luka. Dua insiden kecelakaan beruntun ini, kembali menjadi viral di media sosial pada Minggu (23/6/2024) malam.

Sementara pada salah satu Whatsapp group, juga menyebut, ada lubang bekas galian PDAM di Km 7  Tanjungpinang. Bahkan anggota grup mengatakan, lubang galian PDAM di depan SPBU itu telah mengakibatkan 5 pengendara motor kecelakaan.

“Diinfokan, bagai warga yang melintas di depan SPBU Bt 7, harap berhati-hati, sampai saat ini sudah ada 5 korban 1 meninggal dunia, 4 lainya luka ringan dan mengalami kerusakan motor,” sebut warganet ini.

Penulis:Roland 
Editor :Redaktur