
PRESMEDIA.ID,Bintan-Satlantas Polres Bintan mengatakan, selama Operasi Zebra Seligi 2019 dari 23 Oktober-5 November telah menindak 332 pengemudi kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Bintan.
Dari jumlah tersebut, 242 pengendara ditilang dan 90 orang lainya diberikan peringatan atau teguran.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan, dari 332 pengendara motor dan mobil yang ditindak, rata-rata pengendara dibawah umur yang tidak memiliki kelengkapan administrasi dan Helm saat mengendarai sepeda motor.
“Kami juga heran dengan pola pikir pengguna jalan raya di Kabupaten Bintan. Sebab selam razia banyak ditemukan pengemudi kendaraan roda di bawah umur dan tak menggunakan helm,”ujarnya, Rabu,(6/11/2019).
Dari pengendara yang ditindak dan ditilang, lanjut Dia, mayoritas pelanggar lalu lintas karena tidak melengkapi administrasi berkendaraan, serta peralatan kendaraannya.
Selain 2 pelanggaran itu, Satlantas Polres Bintan juga menindak pengemudi yang melakukan pelanggar lainnya, seperti pengemudi yang mengunakan HP saat berkendara, pengemudi kendaraan tidak mengunakan sabuk pengamanan, pengemudi kendaraan yang melanggar arus dan pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
�Hanya pengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau narkoba saja yang tak kami temukan,�jelasnya.
Atas temuan,banyaknya pengemudi dibawah umur dan tak pakai helm itu, kedepan kata Rendi, Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mencegah angka kecelakaan di jalan.
�Pastinya perlu dilakukan pendekatan heart to heart, bukan head to head. Kami yakini dengan pendekatan edukasi kesadaran berlalu lintas akan lebih baik,”sebutnya.
Penulis: Hasura Bintan











