
PRESMEDIA.ID– Kasus penyelundupan 11 ton BBM solar subsidi dari Bintan ke Batam dengan terdakwa nahkoda kapal kayu KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi didakwa melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas karena mengangkut solar tanpa izin resmi.
Saksi dari Polair Polda Kepulauan Riau, Renhard Marpaung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/9/2025), menjelaskan, terdakwa ditangkap saat membawa kapal dengan muatan solar di Perairan Lobam, Bintan, pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Saat diperiksa, kapal tidak memiliki izin berlayar maupun izin transporter untuk mengangkut 11 ton solar tersebut,” ungkap Renhard.
Menurut saksi, Fahyumi mengaku berangkat dari Sagulung Batam ke Lobam, lalu kembali ke Sagulung dengan membawa solar. Saat diamankan, kapal tersebut masih memuat 11 ton BBM solar dan belum dipindahkan ke kapal lain.
Selain itu, kapal juga mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK). Namun, ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai siapa penampung solar tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui.
“Untuk siapa solar ini akan diserahkan, saya tidak tahu,” jelasnya di persidangan.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Fahyumi tidak membantah. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, bersama hakim anggota Fausi dan M. Sayed Fauzan, kemudian ditunda selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahyumi dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yaitu:
Pasal 323 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus ini menjadi sorotan karena maraknya penyelundupan BBM subsidi di wilayah perairan Kepulauan Riau yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













