PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tindak lanjut penyelidikan dugaan penyimpangan pengalokasian lahan di BP.Batam dan proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas di Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri belum ada perkembangan.
Kendati sebelumnya tim Jaksa Intelijen Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat BP.Batam, PPK, Pokja, Bendahara dan Kontraktor pekerjaan proyek tersebut, Namun kesimpulan dan tindak lanjut proses hukum-nya hingga saat ini belum jelas di Intel Kejati Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudy Margono melalui kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Deny Anteng Prakoso, juga mengaku, belum mengetahui tindak lanjut dari hasil pulbaket lid yanng dilakukan tim intelijen atas dugaan penyimpangan yang ditangani tersebut.
“Untuk hasil dari pelaksanaan pulbaket led di Intel, nanti akan kami sampaikan ke media,” ujarnya menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (7/6/2023).
Pun demikian, Denny juga mengatakan, jika proses pulbaket dugaan penyimpangan lahan dan proyek jalan itu, hingga saat ini masih terus berlanjut. Dan intel Kejati Kepri, dikatakan, mungkin masih mempelajari kembali seperti apa permasalahan.
“Masih wait and See dan dilakukan pendalaman. Nanti hasilnya seperti apa, kami akan sampaikan selanjutnya,” ujar Deny.
Panggil dan Periksa Direktur Pengelolaan Pertanahan BP.Batam
Sebagaimana diketahui, Tim Intelijen Kejati Kepri sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP.Batam Ilham Eka Hartawan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dari laporan masyarakat, dugaan penyimpangaan pengalokasian lahan ini diduga dilakukan sejumlah oknum di BP.Batam. Hal itu ditandi dengan kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan tertentu untuk mengalokasikan lahan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sendiri, terjadi pada tahun 2021 dan dilaporkan warga pada 2022. Atas laporan masyarakat ini, Tim Intel Kejaksaan tinggi Kepri, memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat BP Batam. Tim intel Kejati Kepri, juga memanggil dan memeriksa Ilham Eka Hartawan bersama pejabat lainya berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai Direktur Pengelolaan Pertanahan di BP.Batam.
Intel Kejati Minta Pokja,PPK,Kontraktor dan Bendahara Proyek Jalan Peninting Anambas Bawa Dokumen IniÂ
Dalam dugaan penyimpangan pekerjaan proyek jalan Peninting-Payalaman di Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri tahun 2022. Asisten Kejaksaan Tinggi Kepri Dr.Lambok MJ.Sidabutar SH,MH, juga melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kepada tiga pejabat Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri serta 2 Direktur perusahaan kontraktor pelaksana perkajaan proyek.
Melalui surat panggilan yang dilayangkan Asisten Intelijen Kejati Kepri ini, tim Intel Kejati meminta Ketua Pokja pemilihan 54 Ika Medika Ayu Oktarina, untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan  penanganan jalan Peninting-Palayalaman pada satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I  Kepri tahun anggaran 2022.
Kepada pejabat ini, Intel Kejati Kepri juga meminta, agar membawa dokumen pengadaaan (RAB), Dokumen Penawaran (PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama dan PT.Pharma Kasih Sentosa, demikian juga summary report proses lelang, dan penetapan pemenang tender serta SK penunjukan Pokja.
Selain Ketua Pokja, Asintel Kejati juga memangil dan memint keterangan Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama Agus Setyawan, Kepada kontraktor jalan ini, Jaksa juga meminta agar bertemu dengan tim Intelijen di Kejati Kepri, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan  penanganan jalan Peninting-Palayalaman Anambas pada satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I  Kepri tahun anggaran 2022.
Tidak lupa dalam surat panggilanya, Jaksa juga meminta Direktur PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama ini membawa dokumen rincian penggunaan dana uang muka, rekening koran penerimaan uang muka, laporan progres pekerjaan, serta Dokumen penawaran dan RAB.
Selanjutnya, pemanggilan juga dilakukan pada Supervisi engineering PT.Seecons KSO, PT.Adiya Widyatama dan PT.Exxo Gamindo Perkasa Jufri Osra selaku konsultan. Kepada konsultan pengwas ini jaksa intelijen Kejati Kepri juga meminta, agar membawa dokumen penawaran, laporan progres pekerjaan, BA pemeriksaan pekerjaan terakhir dan yang baru serta kontrak sebagai rekanan pengawasan.
Sedangkan kepada Agus Kriswanti selaku PPK 1.4, satker Balai Pelaksana Jalan nasional wilayah I Â Kepri, jugaa mendapt surat “Cintan” pemanggilan. Asisten Intelijen Kejati Kepri meminta PPK itu datang ke Kejati Kepri untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen pengadaan, RAB dan SHH, Kontrak, DIPA, SK Penunjukan PPK, Dokumen pengajuan dan persetujuan, serta laporan progres pekerjaan terakhir atas pencairan uang muka.
Selanjutnya, kepada bendahara pengeluaran Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional, Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri, Asintel Kejati Kepri juga melayangkan surt paanggilan, dan meminta agar hadir dan bertemu dengan tim Intel Kejati di Kejati Kepri dengan membawa SK penunjukan, DIPA, SPM dan SP2D, uang muka dan termin serta dokumen kelengkapan lainya.
Dugaan Penyimpangan Pencairan Miliaran Dana Proyek Tidak Sesuai ProgressÂ
Pemanggilan sejumlah Pokja, PPK, Kontraktor dan Bendahara Satker, Balai Pelaksana Jalan Nasional, Wilayah I Kementerian PUPR Provinsi Kepri ini, dilakukan Jaksa atas dugaan penyimpangan, Pencairkan miliaran dana proyek yang tidak sesuai dengan progress.
Namun hingga saat ini, bagaimana tindak lanjut penyelidikan dan permintaan pengumpulan data atas klarifikasi yang dilakukan, belum ada tindak lanjut dari intel Kejaksaan Tinggi Kepri.
Terkait dengan hal ini, Deny Anteng Prakoso juga menyebut, pemanggilan sejumlah pejabat itu, hanya untuk konfirmasi. Dan setelah dimintai keterangan, hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan kembali.
Proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas, berdasarkan penerlurusan Mdia ini sempat gagal lelang. Hal itu berdasarkan pengumuman lelang serta Surat PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Nomor: UM 0201-Bb24.6.2/P2JN/PPK-Pws/374 pada 09 Agustus 2022.
Dalam suratnya itu, PPK menyatakan lelang proyek dinyatakan gagal, demikian juga dengan lelang paket pengawasan teknis proyek yang sebelumnya dianggarkan Rp2 Miliar lebih. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 53 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2022 menyatakan, pembatalan paket pekerjaan dan pengawasan tender proyek.
Namun akhirnya, Proyek pembangunan jalan Penyunting-Payalaman Anambas lelang-nya tetap dilanjutkan, dengan pemenang lelang PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama. Hal itu diketahui berdasarkan kontrak kerja:HK.0201/SPLK/Bb24.5.4/XI/2022/04 yang ditandatangani pada  25 November 2022, Sedangkan konsultan pengawas proyek adalah PT.Seecons.
Adapun nilai kontrak pekerjaan proyek jalan ini Rp61.232,969.000 dari APBN 2022. Dan masa waktu pelaksanaan pekerjaan sendiri dilaksanakan selama 540 hari kalender atau 18 bulan.Namun dalam perjalanannya, PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran Proyek, disebut telah mencairkan miliaran dana proyek, kendati pekerjaan belum sesuai dengan progress.
Sayangnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri Wilayah I Kepri Kementerian PUPR, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja dan Humas Balai Jalan Nasional Wilayah I Kepri Daji Kampu, yang dimintai konfirmasi dan tanggapan atas pemanggilan dan dugaan pencairan dana yang tidak sesuai progress proyek jalan di Payalaman Anambas ini, belum memberikan jawaban,
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini, melalui sambungan HP dan  Whatsapp messenger, juga belum direspon.
Sementara pihak PT.Tirta Dhea Addonnics Pratama sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Supervisor Engineer PT Seecons KSO sebagai konsultan pengawas, juga belum dapat dimintai keterangan.
Upaya konfirmasi pada pimpinan perusahan pemenang tender dan pengawas proyek jalan di Anambas ini masih terus diupayakan Media ini.
- Intel Jaksa Di Kepri Lidik 39 Dugaan Korupsi Selama 2022, 9 Perkara Naik Ke Sidik, Sisanya Dihentikan Dan Masih Lidik
- Ilham Eka Hartawan Bantah Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Mafia Tanah
- Kejati Kepri Masih Terus Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Mafia Lahan Di Batam
- Kejati Kepri Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas Rp67,565 M
- Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting Anambas, Pejabat Balai Jalan Nasional Kepri Dan Perusahaan Diperiksa Jaksa
Editor  :RedaksiÂ
Komentar