Kejati Kepri Pulbaket Dugaan Korupsi Proyek Jalan Peninting-Payalaman Anambas Rp67,565 M

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri. (Foto: Dok-Presmedia)
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri. (Foto: Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan tinggi Kepri melalui Asisten Intelijen, memanggil pejabat Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR di Provinsi Kepri atas dugaan korupsi proyek jalan Peninting-Payalaman kabupaten Anambas.

Informasi yang diperoleh, surat panggilan Jaksa Kejati Kepri itu dilakukan Asisten Intelijen terkait proyek pembangunan Jalan Peninting- Payalaman Anambas tahun 2022 lalu.

“Yang manggil katanya Asintel Kejati, yang dipanggil Ketua Pokja dan PPK proyek,” ujar salah seorang sumber yang namanya enggan dipublikasikan pada media ini.

Mengenai tujuan pemanggilan, sumber mengaku tidak mengetahui persis, apakah dalam proses hukum atau keperluan kantor lainnya.

“Untuk tujuan pemanggilan kami kurang tahu, tapi informasinya mengenai proyek jalan Peninting-Payalaman Anambas,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok Sidabutar yang dikonfirmasi PRESMEDIA.ID mengenai pemangilan pejabat Satker Balai Pelaksana Jalan Kementerian PUPR Kepri itu belum memberi tanggapan. Pertanyaan konfirmasi PRESMEDIA.ID melalui pesan WhatsApp ke Labok juga tidak ada jawaban.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membenarkan pemanggilan pejabat Satker Balai Pelaksana Jalan Kementerian PUPR di Kepri itu.

Pemanggilan kata Denny, dilakukan dalam rangka proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan oleh Intel Kejati Kepri terkait dengan royek jalan Peninting-Payalaman Anambas 2022.

“Terkait pihak-pihak yang dipanggil, telah hadir untuk memberikan penjelasan. Namun belum tahap penyelidikan dan penyidikan” ujarnya Kamis (14/4/2023).

Namun ketika ditanya mengenai jumlah pihak serta apakah pihak penyedia (Perusahan-red) yang mengerjakan proyek jalan Penunting-Payalaman Anambas itu juga turut dipanggil? Denny mengatakan akan menyampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Untuk hal ini (Pihak Perusahan turut dipanggil atau tidak-red) serta perkembangan berikutnya akan saya sampaikan kembali nanti,” ujarnya.

Berdasarkan data lelang proyek LPSE Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Proyek jalan Peninting-Payalaman di Matak-Anambas dengan kode lelang 80932064 lelang nya telah dilaksanakan Kelompok Kerja (POKJA) pemilihan 53 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2022 lalu.

Proyek pembangunan jalan di pulau terluar provinsi Kepri ini, dialokasikan dari dana APBN 2022 dengan besaran pagu Rp.67,565 Miliar.

Pelelangan pekerjaan sendiri dilakukan Pokja dan satuan kerja pelaksana jalan nasional wilayah I Provinsi Kepri yang berkantor di pusat pemerintahan Provinsi Kepri Dompak.

Namun dari pengumuman lelang serta Surat PPK Pengawasan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Nomor:UM 0201-Bb24.6.2/P2JN/PPK-Pws/374 pada 09 Agustus 2022 lalu, lelang proyek dinyatakan gagal lelang, demikian juga dengan lelang paket pengawasan teknis proyek yang sebelumnya dianggarkan Rp2 Miliar lebih.

Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 53 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2022 menyatakan, pembatalan paket pekerjaan dan pengawasan tender proyek.

Dalam perjalanannya, pembangunan jalan Penyunting-Payalaman Anambas yang hingga saat ini belum siap tetap dilaksanakan dan anggaran proyeknya diduga juga tetap dicairkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara Satker Balai Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR Provinsi Kepri.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja bisa dimintai keterangan terkait dengan pemanggilan Pejabat, Pokja serta PPK proyek jalan Peninting-Payalaman di Matak-Anambas ini. upaya konfirmasi masih terus dilakukan Media ini.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur