Sidang Gugatan Sirajudin Nur Digelar Kamis, PN Tanjungpinang Panggil Muhaimin dan Rocky Marciano

Anggota DPRD Kepri Sirajudin Menggugat Ketua DPP Partai PKB dan Ketua Wilayah PKB Rocky Marciano Bawole ke PN Tanjungpiang. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kepri Sirajudin Menggugat Ketua DPP Partai PKB dan Ketua Wilayah PKB Rocky Marciano Bawole ke PN Tanjungpiang. (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan menggelar sidang gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan calon anggota DPD Sirajudin Nur ke PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, jadwal sidang gugatan perdata PMH nomor Nomor 13/PDT. Sus-Parpol/2024/PN.Tpg pada 1 Maret 2024, akan digelar pada Kamis (21/3/2024) mendatang.

Saat ini kata Boy, para pihak tergugat sudah dipanggil melalui relasi panggilan PT.Pos, demikian juga Penggugat juga telah diberitahu melalui Kuasa hukumnya.

“Untuk panggilan ke ketua DPP-PKB Muhaimin Iskandar, kami sudah layangkan via POS demikian juga ke ketua DPW PKB Kepri Rocky Marciano Bawole, sehingga tanggal pengiriman dan penerimaan panggilan tercatat semua,” ujar Boy.

Adapun Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara perdata gugatan PMH ini adalah Hakim Sayed Fauzan, Refi Damayanti serta Boy Syailendra.

Sebelumnya, anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur menggugat Ketua DPP PKB dan DPW PKB Kepri serta Dr.Hj.Ida Fauziyah selaku ketua Majelis Tahlim PKB pusat ke PN Tanjungpinang.

Gugatan PMH itu dilakukan karena ketiga tergugat, pemecatan Sirajudin Nur sebagai anggota Partai dan Anggota DPRD provinsi Kepri.

Gugatan anggota DPRD Kepri yang mencalonkan diri sebagai DPD-RI di Pemilu 2024 ini, diajukan kuasa hukumnya Hasanudin SH dan rekan ke PN Tanjungpinang dengan register gugatan Perdata

Dalam gugatannya, penggugat (Sirajudin Nur) melalui Kuasa hukumnya menyatakan, pemecatan dirinya sebagai kader PKB serta PAW dirinya sebagai anggota DPRD Kepri, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi