
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Bintan, Muhammad Hendri mantan anggota II
Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan.
M.Hendri diperiksa penyidik KPK di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, pukul 11.00 WIB, Jumat (26/2/2021).
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap M.Hendri merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa aparat birokrasi dilingkungan pemerintah Bintan.
Selanjutnya, Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan pada Pejabat dilingkungan Badan Pengusahaan (BP) KPBPB) Bintan.
M.Hendri sendiri mengakui, jika sebelumnya pernah menjadi di BP Kawasan Bintan namun menurutnya, susah lama. Dan saat ini M.Hendri mengaku sebagai Sekretaris di DPRD Bintan.
“Saya pernah menjabat di BP sudah lama, tanya kedalam saja. Saya diperiksa sebentar saja,” kata Hendri sambil menuju mobil Suzuki Karimun BP 1832 TM
Hendri saat dilontarkan beberapa pertanyaan dirinya hanya menjawab sedikit saja, dirinya terus berjalan menuju ke mobil pribadinya yang telah ditunggu oleh supir pribadinya.
“Cuma lebih kurang 30 menit,” singkatnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan, sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Sejumlah pejabat yang diperiksa penyidik KPK itu di antaranya, Edi Pribadi sebagai Sekretaris Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Bintan, dan Mardiah sebagai Kepala DPMPTS Bintan.
Penulis : Roland
Editor. : Redaksi











