Simpan 4 Paket Sabu di Rumah, Apek (36) Pria Asal Tanjung Uban Ditangkap Polisi

Apek 36 tersangka pemilik 4 kecil paket narkoba jenis sabu sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Apek (36) tersangka pemilik 4 kecil paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Bintan – BSU alias Apek (36) pria asal Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan beberapa pekan lalu. Apek diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap saat berada di dalam rumah bersama 4 paket kecil barang bukti (BB) yang diduga sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan Apek ditangkap di rumahnya di Perumahan Indotekon, Kampung Baru, Tanjung Uban Selatan.

”Dia tidak memberikan perlawanan saat kami tangkap,” ujar Rangga, kemarin.

Kasus ini terungkap dari laporan warga (informan) yang diterima polisi pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Dilaporkan bahwa ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan sabu.

Lalu polisi melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di salah satu rumah di Perumahan Indotekon. Kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan sosok pria dengan ciri-ciri yang sesuai dilaporkan oleh warga.

“Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pelaku kita tangkap,” jelasnya.

Lalu, beberapa anggota polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana ditemukan ada 4 paket kecil terdiri dari 3 paket sabu dibungkus plastik bening dan 1 paket sabu dibungkus dengan plastik klip bening.

Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Bintan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mako Polres Bintan,” demikian Rangga.

Penulis: Hasura
Editor: Ogawa