SP3 Kasus Rasis Bobby Tidak Berdasar Hukum, Kajari Tanjungpinang Belum Ada Jawaban

IMG 20190624 121941
Ketua DPC Nasdem kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Ditetapakan Tersangka Rasis (Presmedia)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan telah menerima, resmu berita acara pemeriksaan serta gelar perkara kasus dugaan rasis dan diskriminasi Ras tersangka Bobby Jayanto. Atas resume BA perkara itu, hingga saat ini Kejaksaan belum memberi jawaban keputusan atas penghentian penyidikan yang dilakukan polisi atas kasus Rasis tersangka Bobby Jayanto tersebut.

Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, dari resume BA Perkara, penyeidik Kepolisian, tidak menyertakan dasar hukum penghentiaan penyidikan atau SP3 yang dilakukan.

“Alasan dan dasar hukum sesuai KUHAP tidak ada. Polisi hanya beralasan dilakukan diskresi untuk ketertiban dengan Restorative Jastice, dengan pertimbangan sudah ada permintaan maaf dan perdamaian dari kedua belah pihak,”ujarnya Wawan pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi.

Atas dasar itu, lanjut Wawan, pihaknya masih akan menelaah dan membahas resuma BA Perkara penghentiaan penyidikan kasus tersebut lebih lanjut, sebelum nantinya diputusakan, dengan pengembalian SPDP ke penyidik Polres� dan perkaranya dihapus dari register perkara kejaksaan.

“Nanti kami sampaikan saat ini masih kami telaah dulu,”ujar Wawan.

Sebagai mana diketahui, sebelumnya Kepolisian Resort Tanjungpinang menyatakan menghentikan Penyidikan kasus rasis tersangka Bobby Jayanto dengan mengeluarkan surat SP3. Polisi beralasan Penghentiaan atau SP3 Kasus Rasis Bobby Jayanto dilakukan dengan Diskresi atas nama ketertiban, melalui Restorative Juctice atau dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif.

Praktisi hukum, Jecky Tengens,SH pada situs Hukum online mengatakan, Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Restorative Justice mengandung pengertian, pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana melalui upaya perdamaian di luar pengadilan.

Tujuan, agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut, dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak.

Titik berat yang menjadi pertimbangan digunakannya keadilan restoratif adalah penyidangan perkara kecil yang secara filosofis dan justifikasi kurang layak untuk disidangkan. Sehingga cukup dilakukan dengan mediasi saja dalam menyelesaikan masalah. Penal mediasi ini demi hukum dan keadilan yang progresif.

Sayangnya, praktek penyelesaian dengan cara restoraive juctice sendiri, juga sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka yang berbalutkan atribut penegak hukum untuk kepentingan kelompok, golongan dan bahakan pribadi. Bargening dan tawar menawar penyelesaian secara prosedur formal melalui perkara pidana atau damai dengan dalih Restorative Juctice pun menjadi dagangan.(Presmed2)