PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi dua Warga Negara Asing
WNA Lebihi Izin Tinggal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.