Tempat Usaha Banyak Tutup, PAD Karimun Berkurang 60 Persen

Staf Badan Pendapatan Daerah kabupaten Karimun saat melayani wajib Pajak dan Retribusi daerah di tengah Pandemi COVID 19
Staf Badan Pendapatan Daerah kabupaten Karimun saat melayani wajib Pajak dan Retribusi daerah di tengah Pandemi COVID-19.

PRESMEDIA.ID,Karimun- Kabupaten Karimun mengaku merugi dan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir 60 persen dari sektor pajak dan Restribusi akibat wabah pandemi COVID-19.

Kabid Pendapatan Daerah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Karimun Raden Ricky mengatakan penuruan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun itu terjadi pada sektor wisata seperti tempat hiburan, restoran dan hotel akibat banyak turup.

“Persentase kehilangan PAD akibat wabah COVID-19 ini mencapai 60 persen. Karena sejumlah kegiatan usaha di Karimun banyak yang tutup,”ujar Raden Ricky pada Wartawan Senin (6/7/2020).

Penurunan PAD ini, lanjut Raden bahakan sudah terjadi sejak Maret 2020, karena 73 wajib pajak yang merupakan restoran dan hotel menyatakan tutup.

“Ada 73 wajib pajak menyatakan tutup. Kalau untuk penuruan sudah dari bulan Maret lalu,”kata Ricky.

Dengan banyaknya tempat usaha yang tutup, maka Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak di tiga sektor.

Ketiga sektor iti antaranya, hotel, tempat hiburan dan resraurant. Keringanan yang diberikan adakan penundaan dan penghapusan pembayaran pajak serta dendan.

“Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 363 tahun 2020,”ungkapnya.

Penulis:Tri/Redaksi Â