
PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dan pemerkosaan IRT yang dilakukan tersangka Ma di Kijang Kota Bintan Timur Jumat (26/1/2024) dini hari.
Setelah menangkap pelaku, penyidik Polisi mengatakan, pencurian dan pemerkosaan IRT yang dilakukan tersangka Ma (33), sebelumnya sudah direncanakan dengan mengintai situasi dan kondisi korban.
“Tersangka Me ini kami tangkap di Batam dan dijebloskan ke sel. Sedangkan korban saat ini sudah pulang ke rumahnya usai dirawat di RSUD Bintan akibat mendapatkan penganiayaan berat,” kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto Selasa (30/1/2023).
Mengenai kronologis kejadian AKP Rugianto mengatakan, dilakukan tersangka Ma sekitar pukul 02.30 Wib pagi dini hari pada 26 Januari 2024.
Dan laporan Polisi diterima Polsek Bintan Timur pada pukul 15.15 Wib 27 Januari 2024.
Kejadian lanjut Kapolsek, berada di rumah korban dan pelaku merupakan tetangga dekat korban dan saling kenal.
“Dari hasil interogasi, pelaku sudah merencanakan aksi kejahatannya ini,” sebut Rugianto.
Hal itu, diketahui dari pengakuan pelaku yang sebelumnya mencari tahu status korban yang tinggal berdua sama anaknya yang masih balita.Sementara suaminya bekerja di luar negeri.
Melihat situasi mendukung, pada Jumat (26/1/2024) dini hari, pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah korban agar bisa masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk selanjutnya mengambil sepeda motor, handphone (Hp) dan uang.
“Saat itu, barang yang dicuri seperti motor sudah dibawa ke luar rumah. Kemudian Hp dan uang sudah diambil juga. Tinggal dibawa kabur,” jelasnya.
Setelah beberapa barang berhasil dicuri, pelaku kembali masuk ke rumah dan masuk ke kamar korban. Disitu, pelaku melihat korban sedang tidur bersama anaknya.
“Melihat itu, pelaku terbawa nafsu hingga mendekati korban,” sebutnya.
Namun karena ketahuan dan korban sadar, akhirnya pelaku nekat mencekik leher korban dan menghempaskan ke lantai hingga korban tak sadarkan diri.
“Dalam kondisi tak sadarkan diri, kemudian pelaku menarik dan menyeret korban ke bagian dapur dengan alasan takut balitanya terbangun,” katanya.
Di dapur rumah itu, selanjutnya pelaku merudapaksa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke rumahnya yang berjarak beberapa rumah dari rumah korban.
Selanjutnya pelaku mengemas barang untuk melarikan diri dengan membawa motor korban.
Namun karena saat itu korban sudah sadar dan berteriak meminta bantuan warga akhirnya pelaku lari dan kabur ke Batam.
Sedangkan korban saat itu langsung dibawa warga sekitar ke RSUD Bintan untuk mendapatkan penanganan medis sebab mengalami luka di bagian leher akibat dicekik dan luka kepala akibat dibenturkan ke lantai.
“Beberapa hari mendapatkan perawatan, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya,” ucapnya.
Saat ini lanjutnya, pelaku Ma ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 285 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Ma Konsumsi Mikol Sebelum Beraksi
Sementara itu, tersangka Ma (33)sebelum beraksi, mengaku telah merencanakan pencurian di rumah korban sebelumnya.
Bahkan sebelum melakukan aksinya, Tersangka Ma mengaku telah mengkonsumsi minuman beralkohol (Mikol) jenis arak putih agar berani.
“Saya minum arak putih dulu. Baru beraksi mencuri dan perkosa,” kata pria asal Medan ini dihadapan awak media.
Disinggung mengenai niatnya timbul melakukan pencurian dirumah korban, Ma mengaku berawal ketika korban meminta bantuannya memasang tabung gas ke kompor.
Disitu korban dan pelaku terlibat pembicaraan. Selain itu dia melihat ada beberapa barang berharga yang dimiliki pelaku.
“Disitu saya tau kalau dia tinggal berdua sama anaknya. Kalau suaminya kerja di Malaysia,” jelasnya.
Sejak saat itu, tersangka Ma mulai bersiasat melakukan pencurian barang milik korban.
Sementara mengenai perbuatan kejinya merudapaksa wanita bersuami itu, Ma mengaku karena terbawa nafsu saat melihat korban tertidur.
“Saat itu tiba-tiba timbul niat karena lagi mabuk pak dan tiba-tiba gitu (merupaksa-red) korban,” ujarnya.
Tersangka ini juga mengaku, mencekik dan menghempaskan kepala korban ke lantai sebelum merudapaksa karena takut anak korban terbangun.
Selanjutnya, menyeret korban ke dapur dan melampiaskan hawa nafsunya. Dan atas perbuatanya, tersangka Ma mengaku bersalah.
Berita Sebelumnya :
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












