Terbukti Positif Narkoba, Pegawai Rutan Akan Direhabilitasi

Petugas BNN Kota Tanjungpinang saat melakukan Tes Urin Narkoba pada Pegawai Rutan Tanjungpinang
Petugas BNN Kota Tanjungpinang saat melakukan Tes Urin Narkoba pada Pegawai Rutan Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Sebanyak 38 orang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dites urine Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang, Jumaat (5/6/2020)

Kepala Rutan Tanjungpinang, Sugeng Hardono mengatakan tes urin terhadap pegawai Rutan itu dilakukan rutin paling lama 6 bulan sekali atau paling cepat 3 bulan dalam setahun.

Hal itu dilakukan mengingat tugas dan fungsi Rutan sangat bersinggungan dekat dengan bahaya narkoba.

Tes urin secara rutin ini lanjut Sugeng, juga merupakan bentuk sinergitas dan dukungan BNN Tanjungpinang terhadap tugas dan fungsi petugas dan pegawai Rutan sebagai pembina dan perawat narapidana.

“Kalau nanti ada yang terbukti positif, kita akan laporkan ke pimpinan sesusai undang-undang nomor 35 tentang Pemberatantasan Narkotika,”ujarnya.

Mengenai Sanksi, lanjut Sugeng, akan direkomendasi di rehabilitas dan asesmen. Karena BNN memiliki alat ukur untuk asesmen.

“Tapi mudah-mudahan negatif semua lah,”paparnya.

Dari 38 pegawai pegawai yang di tes urine lanjut Dia, saat itu baru 50 persen yang dapat mengikuti, karena yang lainnya masuk malam.

“Kepada yang belum akan dilakukan kemudian, sesuai dengan jadwal kerja,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Darsono mengatakan, sebelum melakukan tes urine, pihaknya memberikan arahan kepada pegawai Rutan. Bahwa Rutan berkomitmen untuk bersih dari peredaran narkoba.

“Disini bener-benar bersih tidak ada peredaran narkoba, dan memang benar dibuktikan tahun lalu tes urine seluruhnya negatif. Mari sama kita jauh narkoba, sehingga kota Tanjungpinang bersih dari narkoba,”pungkasnya.

Penulis:Roland