Tertangkap Warga, Jambret Nyaris Dihakimi Massa di Tanjungpinang

Tersangka elaku Jambret YD nyaris dihakimi massa di Jalan Lembah Merpati kilometer 13 Tanjungpinang
Pelaku Jambret YD nyaris dihakimi massa di Jalan Lembah Merpati kilometer 13 Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Seorang pelaku jamret Yd (26) yang berhasil ditangkap warga, nyaris jadi bulan-bulanan massa di jalan Lembah Merpati kilometer 13 Tanjungpinang Kamis (23/7/2020) pagi dini hari.

Beruntung, setelah diamankan warga, Polisi langsung ke lokasi melakukan pengamanan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Perandra mengatakan, penangkapan terhadap Yd dilakukan warga ketika pelaku melakukan aksi penjambretan pada seorang korban di Jalan Lembah Merpati Kilo meter 13 Tanjungpinang.

Kejadian kata Rio, berawal pada saat korban pulang dari rumah makan Bude Payung di daerah Kilometer 5 menuju rumahnya di jalan Lembah merpati Kilometer 13 Tanjungpinang. Namun ketika sampai di dekat hotel Aston, tiba-tiba pelaku Yd datang dari arah belakang sebelah kiri Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.

“Saat itu pelaku langsung menarik tas sandang milik korban Hingga korban sampai terjatuh,”jelasnya.

Saat kejadian, korban langsung berteriak meminta tolong pada warga sekitar, kemudian warga langsung merespon dan melakukan pengejaran pada pelaku. Setelah dikejar, akhirnya warga berhasil mengamankan pelaku, Sedangkan warga lainya menolong korban.

“Setelah mengamankan pelaku, warga langsung menghubungi Polisi dan selanjutnya Tim Langsung menuju ke lokasi da mengamankan pelaku,”kata Rio.

Dari pengamanan itu, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tas pinggang warna hitam milik pelaku yang berisi sajam jenis pisau, dompet dan handphone serta tas sandang warna biru milik korban.

“Satu Unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna hitam Biru milik pelaku yang digunakan menjambret juga diamankan,”sebutnya.

Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku Lanjt Riao, pelaku Yd juga mengaku, telah melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) di 6 TKP yang berbeda di Tanjungpinang. Ke 6 YKP itu berada di jalan Raya Km.14 Arah Uban 2 kali, jalan Raya Km 17 Arah Kawal, jalan Raya Km.11 Hanafi, Jalan Raya Km. 14 Vihara, Jalan Raya Km.8 depan RSUP, dan Jalan Merpati Km.11 melakukan 2 kali..

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan atas penjambretan yang dilakukan pelaku. Untuk proses lebih lanjut, saat ini Yd ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Penulis:Roland