
PRESMEDIA.ID,Karimun- Tidak terima direndahkan oleh mantan istrinya, MD (18) nekat membakar sepeda motor milik istrinya didepan ruko kawasan Telaga Tujun, Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Selasa (16/6/2020).
Saat melakukan aksinya itu, Md dibantu oleh rekannya berinisial Yg (19).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, korban yang saat itu mengetahui motornya dibakar langsung melapor ke Polres Karimun.
Dari penyelidikan yang dilakukan, korban mengatakan, sebelum kejadian itu, korban mengaku sempat berselisih paham dengan mantan suaminya.
“Korban dan pelaku tengah berselisih paham. Menurut pengakuan pelaku, ia sakit hati atas ucapan korban yang selalu menyepelekan pelaku, dan kadang korban juga berlaku tidak sopan terhadap ibu pelaku,”ujar Kapolres Rabu (17/6/2020).
Dari pengakuan korban, lanjut Kapolres, saat melakukan aksinya, korban sengaja membeli bensin yang kemudian dipindahkannya kedalam gelas bekas minuman.
“Selanjutnya bensin yang dibeli tadi disiramkan ke sepeda motor korban lalu dibakar pelaku. Setelah itu pelaku yang telah membakar motor korban langsung kabur bersama rekannya,”sebut Kapolres.
Pelaku MD juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk pemberian pelajaran terhadap korban, agar berlaku dan berkata lebih sopan lagi.
“Saya cuma kasih pelajaran ke dia, karena saya sakit hati selalu dihina dan direndahkan,”ungkapnya.
Saat ini sebut Kapolres, Md dan Yg sudah diamankan untuk diproses dengan sangkaan pasal 187 KUHPidana Junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis:Tri/Redaksi













