PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dihukum Hakim PN Tanjungpinang 4 sampai 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa itu adalah Jovan Wirianto Wijaya, Fadlan Ikwan Alferi dan Raja Fahmi,
Hukuman dijatuhkan Hakim Isdaryanto didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023).
Ketiga terdakwa, dinyatakan hakim, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan sebanyak 8 paket kecil seberat 10,51 gram narkoba sabu dan 3 butir pil ekstasi.
“Menghukum terdakwa Jovan dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan,” kata Hakim.
Sementara itu, terdakwa Fadlan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Sedangkan terdakwa Raja Fahmi dinyatakan hakim, terbukti bersalah melakukan percobaan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Raja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan,” sebutnya.
Barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,51 gram dan 3 butir pil ekstasi, dua unit handphone Redmi dan Oppo dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garindra yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan sampai 8 tahun penjara.
Atas putusan ini, JPU dan ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa Jovan Wirianto Wijaya, Fadlan Ikwan Alferi dan Raja Fahmi diamankan Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang di sejumlah tempat berbeda. Dalam penangkapan ini, juga ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan pil ekstasi
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar