Tiga Pengedar Narkoba Sabu 0,09 Gram Dituntut Jaksa 5 sampai 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa bersama penasehat hukumnya usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (foto: Roland/Presmedia.id)
Ketiga terdakwa bersama penasehat hukumnya usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis ganja 0,09 Gram, dituntut Jaksa Desta Garinda Rahdianawat, 5 sampai 8 tahun Penjara.

Ketiga terdakwa itu, adalah terdakwa itu Kornelius Indra Susanto, Rendy Aditya dan Sri Handayani Theresia, Tuntutan Ketiganya dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/8/2023).

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual membeli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Cornelis dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” Kata JPU.

Dalam persidangan yang sama JPU juga menuntut terdakwa Rendy Aditya dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulann.

Sementara terdakwa Sri Handayani, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

“Seluruh barang bukti sabu-sabu, boong, dan tiga unit handphone infinity, oppo dan vivo dirampas untuk dimusnahkan,” Jelasnya.

Atas tuntutan itu, Pengacara ketiga terdakwa, Anur mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan ketiga terdakwa juga akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktunya untuk mengajukan pembelaan secara tertulis, baik saya maupun para terdakwa,” ucapnya.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Justiar Ronald didampingi dua orang Majelis Hakim menunda persidangan selama satu pekan.

Ketiga terdakwa sebelumya ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di sejumlah tempat berbeda.

Awalnya, polisi menangkap terdakwa Rendy dan Handayani di rumahnya Jalan Bukit Cermin Gang Diana RT 1 RW 1 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Minggu (5/3/2023).

Dari penangkapan ini, selanjutnya Polisi mengembangkan dan mengamankan Kornelius sebagai penjual Narkoba tersebut pada dua terdakwa.

Dari penangkapan ketiga terdakwa ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sabu 0,09 Gram.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi