Tim Gabungan Polres Bintan Gelar Razia Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Tim Gabungan dari Polres Bintan, TNI, dan Instansi pemerintah memasang Police Line di lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang.(Foto-Hasura)
Tim Gabungan dari Polres Bintan, TNI, dan Instansi pemerintah memasang Police Line di lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang.(Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Tim Gabungan Polres Bintan bersama TNI, dinas terkait Pemkab Bintan, dan perwakilan Pemprov Kepri melakukan razia tambang pasir ilegal di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, pada Kamis (4/12/2025).

Namun dari razia ini, tidak satu pun pelaku penambangan yang berhasil diamankan, meski di lapangan ditemukan area lahan yang tampak baru saja dikeruk dan terdapat stok pasir di sejumlah lokasi.

Empat Lokasi Tambang Ilegal Jadi Sasaran Razia

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa razia gabungan itu menyasar empat titik yang diduga kuat menjadi lokasi penambangan pasir tanpa izin.

“Razia kita lakukan di Galang Batang, Kampung Banjar, depan Dermaga Nikoi Island, dan Malang Rapat. Semua lokasi ini masuk dalam kawasan Kecamatan Gunung Kijang,” ujar Iptu Fikri.

Namun saat petugas tiba, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, sejumlah tumpukan pasir dan pos aktivitas penambangan masih terlihat.

Atas temuan tersebut, Polisi memasang garis polisi di lokasi-lokasi yang terindikasi aktivitas tambang ilegal.

Iptu Fikri mengatakan, pihaknya tidak hanya berhenti pada pemasangan garis polisi. Penyelidikan akan dilakukan untuk menelusuri pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

“Kita tidak hanya pasang police line. Kita akan cari siapa pemiliknya dan akan menindaklanjuti proses ini sesuai aturan,” jelasnya.

Razia ini juga merupakan instruksi langsung pimpinan Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Bintan.

“Kami mewakili Ibu Kapolres mengajak seluruh Forkopimda bekerja sama menjaga harkamtibmas, supaya masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Staf Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Rubi Sulianto, menegaskan bahwa penambangan pasir tanpa izin atau PETI merupakan tindak pidana.

Selain merugikan pendapatan daerah, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Dinas ESDM Provinsi memiliki kewenangan dalam perizinan dan pembinaan. Sementara penindakan dilakukan oleh Satgas PETI yang anggotanya terdiri dari aparat penegak hukum dan instansi terkait,” jelasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi