
PRESMEDIA.ID– Tim gabungan dari DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP Kabupaten Bintan, dan Satpol PP Bintan melakukan penertiban terhadap sebuah usaha Game Zone di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan penertiban tersebut turut mendapat pengamanan dari jajaran Polres Bintan.
Saat proses penertiban berlangsung, pihak pengelola sempat melakukan penolakan. Bahkan, pengelola diketahui enggan menandatangani berita acara penertiban yang disiapkan petugas.
Meski demikian, Satpol PP Bintan tetap melanjutkan tindakan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan sebelum dilakukan penindakan, pihaknya bersama DPMPTSP Bintan telah memberikan teguran kepada pengelola agar menghentikan aktivitas usaha sampai seluruh izin dilengkapi.
Menurutnya, pengelola juga diminta tidak menjalankan aktivitas komersial selama proses perizinan belum selesai.
“Kami sudah memberikan teguran agar melengkapi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi, termasuk tidak boleh melakukan aktivitas komersial. Tenggat waktu diberikan sampai 4 Mei dan saat itu juga dilakukan penyelidikan,” ujar Sumadi.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pengelola Game Zone yang berada di bawah naungan CV.Kijang Modern ini tetap menjalankan aktivitas usaha secara komersial.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke DPMPTSP Bintan dan diteruskan ke DPMPTSP Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan pembahasan lintas instansi, pemerintah akhirnya memutuskan melakukan penertiban bersama terhadap usaha hiburan tersebut.

Sumadi menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikasi standar yang telah terverifikasi.
“Pihak pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen sertifikasi standar yang sudah terverifikasi. Memang izin itu belum terdaftar dalam sistem OSS Provinsi Kepri,” jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016, termasuk ketentuan terkait perizinan berusaha.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bintan memasang segel dan PPNS Line di area Game Zone tersebut.
Pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas usaha dan mengosongkan lokasi dari pengunjung maupun kegiatan operasional lainnya.
“Kami hanya mengizinkan petugas keamanan menjaga peralatan di dalam agar tidak hilang. Selain itu, aktivitas harus dihentikan sampai izin selesai,” tegas Sumadi.
Terkait penolakan pengelola yang keberatan menandatangani berita acara penyegelan, Sumadi menilai hal tersebut merupakan hak pengelola. Namun, proses penegakan aturan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP Bintan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi usaha tersebut.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa apabila segel maupun PPNS Line dirusak atau dicabut secara sepihak, maka pengelola dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika segel atau PPNS Line dicabut, itu sudah masuk pidana dan tentu akan berhadapan dengan hukum. Karena itu kami minta pengelola segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











