
PRESMEDIA.ID– Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bintan memastikan telah menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait Persetujuan Bangun Gedung (PBG) Gedung Sentra Industri Fashion di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kepala DKUMPP Bintan, Asy Syukri, mengakui bahwa gedung yang dibangun sejak 2024 tersebut memang belum memiliki PBG sehingga menjadi temuan BPK.
“Kami akui gedung itu belum memiliki PBG. Seluruh rekomendasi BPK sudah kami tindaklanjuti tahun ini,” ujar Asy Syukri saat ditemui di Kantor DKUMPP Bintan, Rabu (18/2/2026).
Kendala Awal Sertifikat Lahan Menyatu dengan Kantor Kecamatan
Asy Syukri menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Fashion bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 sebesar Rp6.079.830.529.
Namun, saat proses awal pembangunan, pengurusan PBG belum bisa dilakukan karena sertifikat lahan masih menyatu dengan Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam.
DKUMPP sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan untuk pendampingan teknis pengurusan PBG. PUPRP meminta agar lahan tersebut terlebih dahulu dipecah agar memiliki sertifikat tersendiri.
Proses pemecahan sertifikat kemudian diurus ke ATR/BPN Bintan dan baru rampung pada September 2024. Sejak saat itu, Gedung Sentra Industri Fashion resmi memiliki sertifikat terpisah sebagai dasar pengurusan PBG.
Terbentur Regulasi Perizinan Berbasis Risiko
Memasuki awal 2025, DKUMPP kembali menghadapi kendala regulasi. Pengurusan PBG harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, operasional Gedung Sentra Industri Fashion dikategorikan sebagai usaha berisiko besar. Konsekuensinya, gedung diwajibkan memiliki dokumen UKL/UPL karena dianggap menghasilkan limbah produksi.
Namun, menurut DKUMPP, aktivitas di sentra tersebut hanya berupa proses menjahit dan pembuatan pakaian, bukan produksi bahan baku tekstil. Bahkan, sisa bahan kain dimanfaatkan kembali sehingga tidak menjadi limbah.
Jika kewajiban UKL/UPL tetap diberlakukan, anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai miliaran rupiah dan harus diusulkan melalui APBD Perubahan 2025.
Harapan akhirnya muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan perizinan berbasis risiko.
Dalam regulasi terbaru ini, Gedung Sentra Industri Fashion masuk kategori risiko rendah. Artinya, tidak lagi diwajibkan menyusun UKL/UPL sebagai syarat perizinan.
“Beberapa hari lalu semua persyaratan sudah kami urus dan daftarkan secara online melalui aplikasi SIMBG,” tambah Asy Syukri.
Proses Pengurusan PBG sudah di PUPR
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam sistem SIMBG telah dipenuhi. Saat ini, PUPRP Bintan sebagai instansi berwenang sedang melakukan proses verifikasi dokumen penerbitan PBG.
DKUMPP terus berkoordinasi agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap prosesnya bisa cepat selesai,” tutupnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












