TS.Arif Fadillah Ancam Beri Sanksi Pegawai Pembocor, SK Usulan Pelantikan Eselon III dan IV Kepri

TS.Arif Fadillah Ancam Beri Sanksi Pegawai Pembocor, SK Usulan Pelantikan Eselon III dan IV Kepri
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS.Arif Fadillah memerintahkan Inspektorat provinsi Kepri, mengusut dan mencari oknum ASN provinsi Kepri yang membocorkan SK usulan pelantikan pejabat selon III dan IV Provinsi Kepri ke Mendagri.

Sedangkan mengenai dugaan adanya KKN dan tidak sesuai dengan Baperjakat, promosi dan usulan pengangkatan pejabat yang dibatalkan mendgari itu, Arif Fadillah tidak menyinggungnya.

“Jika dia (yang bersangkutan-red) ngaku, kita hanya beri teguran serta pernyataan diatas materai untuk tidak melakukan lagi,”kata Arif Fadillah melalui rilies tanggapanya atas pembatalan ususlan pelantikan Eseleon IV dan III di Provinsi Kepri oleh mendagri.

Jika yang bersangakutan (pembocor SK-red) tidak mengaku dan ketahuan atas temuan tim Ka-Isnpektorat dan BKPSDM, lanjut Arif maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai kedisipilinan.

“Tunda kenaikan pangkat atau tunda gaji berkala atau lainnya,”tegas Arif.

Sebelumnya, Kementerian dalam negeri, menganulir usulan pelantikan 37 pejabat eselon III dan IV Provinsi Kepri, karena diduga tidak sesuai dengan baperjakat dan surat pengusulan pelantikan menyebar ke luar internal Pemerintah Provinsi Kepri.

Pembatalan usulan pelantikan pejabat selon III dan IV Provinsi Kepri usai Pilkada ini, disampaiakan mantan pejabat sementara gubernur Kepri Bahtiar Baharudin, melalui suratnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan Pembatalan pemberiaan rekomendadi.

Hal itu disebabkan, karena Bahtiar mengaku kecewa dengan ulah oknum dipemerintah daerah provinsi Kepri yang membocorkan usulan pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu ke luar.

Mantan Pjs.Gubernur Kepri Bahtiar, mengatakan upaya pembocoran dan dan menviralkan surat usulan pelantikan Eselon itu, dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, seperti kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.

Sementara itu, dari data yang diperoleh Media, surat nomor 800/1757 /BKPSDM-SET/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepuauan Riau, yang ditandatangani Bahtiar selaku Pjs.gubernur.

Dari 37 pejabat yang diusulkan dilantik, 29 diantaranya berasal dari eselon IV yang diberi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara 8 pejabat eselon III dan IV lainya dari hasil dirotasi.

Dari lampiran surat usulan tersebut, juga terdapat sejumlah nama yang merupakan orang dekat Gubernur Kepri Isdianto, termasuk “yayang bebe” isteri dan kesayangan seseorang, yang dipromosikan menjadi pejabat eselon III menduduki jabatan Kepala Kantor UPTD.

Selain itu, ada juga nama calon wakil Bupati Anambas Faturahman, yang saat ini sedang beratarung di Pilkada 2020 Anambas, Namun masuk dalam mutasi peggantian, dan diangkat menjadi pejabat fungsional Arsiparis Madya.

Jabatan fungisonal Asriparis Madya sendiri merupakan tugas dan wewenang yang diberikan kepada seroang ASN dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 48 Tahun 2014, dan Peraturan kepala kantor (Perka) BKN nomor 24 tahun 2016 dan memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2017.

Penulis:Redaksi 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com