Wan Nopi Dituntut 3,6 Tahun Penjara Karena Jual Kapal Ikan Matius

 

Sidang tuntutan, Terdakwa Wan Nopi dituntut Jaksa 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti menjualmenggelapkan kapal Matius, di PN Tanjungpinang, Kamis (9-2-2023). (Foto-Roland)
Sidang tuntutan, Terdakwa Wan Nopi dituntut Jaksa 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti menjualmenggelapkan kapal Matius, di PN Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023). (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Wan Nopi Iriadi, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena menggelapkan (menjual-red) satu unit kapal ikan milik korban Matius.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/2/2/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan berdasarkan bukti dan pemeriksaan perkara di pengadilan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penggelapan Kapal milik korban, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 372 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” Kata Bambang secara virtual melalu handphone seluler.

JPU menambahkan untuk barang bukti kapal ikan KM. Basuko di kembalikan ke pemiliknya korban Matius.

Atas tuntutan itu, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim, Widodo Hariawan didampingi dua Hakim anggota, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar pledoi atau pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Wan Nopi dilaporkan korban Matius ke Polisi karena menggelapkan kapal miliknya.

Sebelum digelapkan, KM.Bauko milik korban awalnya bekerjasama dalam penangkapan ikan menggunakan kapal KM.Basuko.

Dari kerjasama ini, diperjanjikan, Terdakwa diberi hal membawa kapal korban untuk menangkap ikan di laut dengan kesepakatan bagi hasil.

Namun sekitar Mei 2019 lalu, kapal korban itu dibawa terdakwa ke Midai dengan alasan untuk mencari ikan di laut Midai.

Namun selama ditangan terdakwa, kapal itu bukan digunakan mencari ikan, tetapi malah dijual terdakwa kepada Mubiddin, selanjutnya Oleh Mubbidin dijual lagi ke Joharis Ibro dengan harga Rp 75 juta tanpa seijin dari pemiliknya.

Akibat kejadian ini korban Martius mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta, hingga terdakwa dilaporkan ke Polisi.

Penulis : Roland
Editor   : redaktur