PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima penyerahan tiga tersangka Warga Negara India dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 106 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa (12/11/2024).
Ketiga tersangka WN India yang diserahkan BNN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri ini adalah Rm, Sd, dan Gv, bersama barang bukti sabu seberat 106 kg.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan, dengan penyerahan tahap II ini, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
“Tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. Kejari Karimun juga telah menunjuk tim JPU profesional gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun untuk penuntutan kasus ini,” ujar Yusnar Yusuf.
Tim JPU lanjutnya, akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri lanjut Yusnar, akan terus berkomitmen mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dengan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan.
“Selama periode Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati untuk 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup untuk 4 terdakwa,” ungkap Teguh Subroto.
Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka
Tiga pelaku penyelundupan narkoba asal India ini sebelumnya ditangkap oleh BNN di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024.
Ketiga tersangka ditangkap saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura dengan membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah seorang buronan bernama Riki, WN Malaysia, untuk diedarkan di Australia dengan upah senilai 100.000 Dolar Singapura atau sekitar 1,1 miliar rupiah.
Dalam operasi ini, petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika sabu.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenai Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar