Resedivis Narkoba Eks-PNS Satpol PP Tanjungpinang Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks PNS Satpol PP Tanjungpinang terdakwa Yudi Wahyudi, resedivis kasus narkoba, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari di PN Tanjungpinang (Rol/Presmedia.id)
Eks PNS Satpol PP Tanjungpinang terdakwa Yudi Wahyudi, resedivis kasus narkoba, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari di PN Tanjungpinang (Rol/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Resedivis narkoba eks-PNS Satpol PP Tanjungpinang terdakwa Yudi Wahyudi, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/8/2026).

Jaksa menyatakan, berdasarkan peemriksaan terdakwa terbukti tanpa Hak atau melawan hukum mengedarkan narkoba Narkotika Golongan I jenis Sabu, ebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotima Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

“Ats pebutannya, kami meminta majelis hakim menghukum terskwa selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari,” kata Jaksa.

Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,69 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Sidangan yang dipimpin Majelis Hakim Adria Dwi Afanti didampingi Hakim anggota M.Ikshan dan Sayed Fauzan ini kembali ditunda selama satu mingu dengan agenda mendengar pledoi pembelaan terdakwa.

Sebeleumnya, terdakwa Yudi Wahyudi ditrangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kamar nomor 111 Hotel Bintan Nirwana Jalan Ir.Juanda KM.2 Kota Tanjungpinang pada Februari 2026 lalu.

Dalam penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti dua Paket narkoba jenis sabu 2,69 gram beserta barang bukti lainnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan