Dekatkan Layanan PN ke Masyarakat, Hakim Sidang Perubahan Data Kependudukan di MPP Tanjungpinang

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang melaksanakan sidang permohonan perubahan data kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang (Humas)
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang melaksanakan sidang permohonan perubahan data kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang (Humas)

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungpinang menggelar sidang permohonan perubahan data kependudukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang.

Persidangan Setempat ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan.

Layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara PN Tanjungpinang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

Sidang Digelar Setiap Jumat

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan sidang di luar gedung pengadilan ini khusus melayani permohonan perubahan data kependudukan, seperti pergantian nama dan perbaikan tanggal lahir.

“Persidangan nantinya dilaksanakan di luar PN Tanjungpinang, yakni di Mall Pelayanan Publik dan digelar setiap hari Jumat,” kata Fausi, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, masyarakat cukup melakukan pendaftaran melalui layanan Disdukcapil Kota Tanjungpinang yang berada di MPP.

Selanjutnya, data permohonan akan diteruskan kepada PN Tanjungpinang untuk diproses dalam persidangan.

“Sidangnya dilaksanakan di MPP karena di sana sudah disediakan ruang sidang,” jelasnya.

Fausi menjelaskan, kerja sama antara PN Tanjungpinang dan Disdukcapil bertujuan mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat sehingga proses pengurusan administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Sementara itu, biaya permohonan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis perkara yang diajukan.

“Untuk biayanya disesuaikan dengan jenis permohonan yang diajukan,” ujarnya.

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan

PN Tanjungpinang mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perubahan nama, tanggal lahir, maupun perubahan data kependudukan lainnya yang memerlukan penetapan pengadilan agar memanfaatkan layanan sidang di MPP.

Fausi berharap kehadiran layanan tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Masyarakat tidak perlu takut datang ke pengadilan. Pengadilan adalah sahabat masyarakat dan hadir untuk memberikan pelayanan yang mudah serta terbuka,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan