PSW Kepri Layangkan Permohonan Perlindungan ke Komisi III DPR RI

Kuasa Hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Marathur Munthe meminta permohonan perlindungan hukum, fasilitas penyelesaian kasus, dan pengawasan atas peristiwa penelantaran serta gagal berangkatnya kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Kepri XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua ke Komisi III DPR RI ( Kuasa Hukum)
Kuasa Hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Marathur Munthe meminta permohonan perlindungan hukum, fasilitas penyelesaian kasus, dan pengawasan atas peristiwa penelantaran serta gagal berangkatnya kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Kepri XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua ke Komisi III DPR RI ( Kuasa Hukum)

PRESMEDIA.ID – Kuasa Hukum Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri, Reno Marathur Munthe, meminta perlindungan hukum dan pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Permintaan ini terkait penelantaran serta gagalnya keberangkatan kontingen PSW Kepri ke ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat.

“Melalui surat ini, Kami ingin menyampaikan permohonan bantuan penanganan, perlindungan hukum,” kata Reno Marathur, dalam rilis, Kamis (10/9/2029).

“serta pengawasan atas proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri),” tambahnya.

Reno menjelaskan kronologi kejadian dalam surat permohonan tersebut.

Para pemohon merupakan kontingen resmi PSW yang mewakili Provinsi Kepulauan Riau dari Kota Tanjungpinang.

Kontingen dijadwalkan mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat.

Keberangkatan kontingen diselenggarakan dan dijamin penuh oleh Jumaga Nadeak, Ketua Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Turut bertanggung jawab Pdt. Resmina Sihombing, S.Th., selaku Ketua Panitia Pemberangkatan Kontingen LPPD Provinsi Kepulauan Riau.

Keduanya disebut sebagai Pihak Penyelenggara dalam surat tersebut.

Pihak Penyelenggara bertanggung jawab penuh menyediakan dokumen perizinan, fasilitas penginapan, konsumsi, serta tiket penerbangan rute Batam, Jakarta, Sorong, Manokwari pergi pulang.

Pada hari pelaksanaan keberangkatan, yaitu tanggal 24 Juni 2026, pihak penyelenggara secara nyata gagal memberangkatkan seluruh kontingen PSW Kepri.

Sebanyak 27 orang anggota kontingen gagal diberangkatkan ke Manokwari, Papua Barat.

Rombongan kontingen PSW Kepri juga disebut ditelantarkan secara serius oleh pihak penyelenggara.

Akibat kejadian tersebut, 27 anggota kontingen yang mayoritas kaum wanita mengalami kerugian materiel yang besar.

Mereka juga mengalami kelelahan fisik ekstrem dan trauma psikologis.

Nama baik dan kehormatan Provinsi Kepulauan Riau di kancah nasional turut tercoreng akibat peristiwa ini.

“Kami telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Somasi Pertama tertanggal 13 Juli 2026 dan Somasi Kedua tertanggal 27 Juli 2026,” kata Reno.

“Namun demikian, Pihak Penyelenggara tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan ganti rugi maupun pertanggungjawaban hukum,” paparnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah resmi mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Kapolda Kepri c.q. Dirreskrimum Polda Kepri.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

LPM itu terkait dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 KUHP atau Pasal 378 KUHP Lama.

Turut dilaporkan dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 486 KUHP atau Pasal 372 KUHP Lama, serta penelantaran serius sesuai Pasal 428 KUHP.

Reno menyebut Komisi III DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang penegakan hukum, HAM, dan keamanan.

Komisi tersebut juga memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, pihaknya memohon bantuan dan fasilitasi dari Pimpinan Komisi III DPR RI.

Permohonan pertama adalah menerima perwakilan korban dan kuasa hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU tersebut diharapkan dapat mendengarkan langsung kesaksian serta aspirasi para korban atas penelantaran yang dialami.

Permohonan kedua adalah mendorong pengawasan ketat dan pengawalan hukum terhadap Polda Kepulauan Riau.

Tujuannya agar LPM Nomor 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026 diproses secara transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak manapun.

Permohonan ketiga, pihaknya meminta rekomendasi atau surat peringatan resmi kepada Kapolda Kepri agar memprioritaskan penanganan perkara ini.

Alasannya, korban merupakan rombongan masyarakat umum yang dirugikan secara fatal saat membawa nama daerah di tingkat nasional.

“Membantu Memfasilitasi Penyelesaian Kerugian baik secara hukum maupun pemulihan hak-hak keperdataan dan psikologis para korban,” tutupnya.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com