PRESMEDIA.ID-Kuasa Hukum dari kantor hukum Cheno Law Firm Jakarta, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mempertegas posisi 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri untuk membawa kasus gagal terbang kontingen Pesparawi 2026 ke ranah hukum secara total.
Dalam konferensi pers resmi di Tanjungpinang pada Minggu (16/8/2026), Reno Munthe memastikan pihaknya menolak keras permohonan Restorative Justice (RJ) sepihak dan siap menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke kepolisian hingga pengadilan.
Kantongi Dokumen Sah Legal Standing Korban
Reno Munthe membeberkan empat bukti dokumen resmi yang menguatkan kedudukan hukum (legal standing) 27 penyanyi PSW Kepri sebagai korban sah yang paling dirugikan:
- Surat resmi LPPD Kota Tanjungpinang yang mencatat 27 nama anggota PSW Tanjungpinang yang dikirimkan resmi kepada LPPD Provinsi Kepri.
- Surat LPPD Kepri yang ditandatangani Ketua Umum Jumaga Nadeak, mengonfirmasi penyediaan tiket penerbangan rute Batam–Jakarta–Sorong–Manokwari jadwal keberangkatan 24 Juni 2026.
- Surat pengajuan dispensasi pekerjaan dari LPPD Kepri yang membuktikan pengakuan resmi instansi terhadap para anggota.
- Surat Panitia Pemberangkatan Kontingen dari Pendeta Resminasi Hombing yang memanggil para penyanyi hadir dalam pelepasan resmi di Batam pada 16 Juni 2026.
Seluruh 27 korban juga telah menandatangani surat kuasa khusus kepada Cheno Law Firm, sehingga seluruh urusan hukum kini resmi ditangani tim kuasa hukum.
Somasi Diabaikan, Eskalasi Hukum Pidana dan Perdata Dimulai Minggu Depan
Pihak kuasa hukum mengungkapkan telah melayangkan dua kali surat somasi (13 Juli dan 27 Juli 2026) yang menuntut penjelasan tertulis, permohonan maaf terbuka di media massa selama tiga hari berturut-turut, serta ganti rugi materiil dan immateriil. Namun, kedua somasi tersebut tidak pernah diindahkan oleh LPPD Kepri maupun panitia.
Mengingat tidak adanya iktikad baik, Reno Munthe mempertegas langkah hukum yang dipastikan berjalan mulai minggu depan:
- Jalur Pidana: Melaporkan LPPD Kepri dan Panitia Pemberangkatan ke Bareskrim Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polda Metro Jaya atas dugaan Penipuan (Pasal 492 KUHP), Penggelapan (Pasal 486 KUHP), dan Penganiayaan Berat secara psikologis (Pasal 428 KUHP). Laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD juga diteruskan ke KPK, Korwas Tipikor Polri, Kejati Kepri, serta aduan ke Komisi III DPR RI, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI.
- Jalur Perdata: Melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) di Pengadilan Negeri Batam untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami para korban.
Reno menutup penegasannya bahwa seluruh persiapan berkas pelaporan dan gugatan telah rampung untuk didaftarkan secara resmi pekan depan.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi











