Ria Ukur Buka Suara di Konferensi Pers: Tak Ada Itikad Baik dan Kata Maaf untuk Korban PSW Kepri

Ria Ukur Rindu Tondang, LPPD Tanjungpinang, PSW Kepri, Pesparawi Kepri 2026, Cheno Law FirmPRESMEDIA.ID- Ketua LPPD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, secara terbuka membeberkan alasan utama 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri mantap menempuh jalur hukum murni atas kasus gagal terbang ke ajang Pesparawi Nasional 2026.

​Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (16/8/2026), Ria Ukur menegaskan langkah ini diambil lantaran tidak pernah ada itikad baik dari panitia keberangkatan maupun LPPD Provinsi Kepri untuk menemui para korban atau sekadar menyampaikan permohonan maaf.

Tak Pernah Ditemui Panitia dan LPPD Kepri

​Ria Ukur mengungkapkan bahwa penderitaan yang dirasakan 27 penyanyi PSW Kepri saat terlantarnya rombongan di Bandara Soekarno-Hatta pada 24–26 Juni lalu seolah diabaikan begitu saja oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

​Hingga hari ini, panitia pemberangkatan maupun pengurus LPPD Provinsi Kepri belum pernah sekalipun datang menemui rombongan PSW Kota Tanjungpinang yang mewakili nama Provinsi Kepri.

​Bahkan dalam proses laporan hukum dugaan penipuan agen perjalanan yang ditangani kepolisian, pihak korban dan LPPD Kota Tanjungpinang mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan.

Bukan Bermaksud Menghukum, Tapi Menuntut Keadilan

​Ria Ukur menegaskan bahwa keputusan melanjutkan perkara ke jalur hukum bukan didasari atas dendam atau keinginan menghukum pihak tertentu, melainkan murni demi menuntut keadilan dan pertanggungjawaban kepemimpinan.

​Ia menyadari bahwa setiap orang dan pimpinan bisa saja berbuat salah atau keliru dalam mengambil keputusan. Namun, sikap berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas dampak keputusan itulah yang selama ini dinanti oleh para korban.

​Karena tidak kunjung ada iktikad baik maupun pengakuan tanggung jawab atas terlantarnya rombongan di Jakarta, para korban mantap menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukum Cheno Law Firm.

Penulis :Presmedia
Editor  :Redaksi

Tinggalkan Balasan