Pemilik Cafe Gaul Family dan Karyawannya Ditetapkan Tersangka TPPO

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang didampingi Kasihumas AKP Bako dan Kanit PPA Ipda Randa Alfarez saat konfrensipers di Ruang Satreskrim Polres Bintan. (Foto Hasura)
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang didampingi Kasihumas AKP Bako dan Kanit PPA Ipda Randa Alfarez saat konfrensipers di Ruang Satreskrim Polres Bintan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Pemilik Cafe Gaul Family di Tanjung Uban berinisial MN dan seorang karyawannya berinisial YR, ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Satreskrim Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam perekrutan sejumlah pekerja dari Jawa Barat dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas tempat tinggal serta kendaraan.

“Modusnya, para korban dijanjikan gaji tinggi sebesar Rp2 juta. Mereka juga ditawari fasilitas kendaraan dan lainnya sehingga tertarik untuk bekerja,” ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang di Polres Bintan, Senin (26/10/2026).

Menurut Bimo, terdapat 10 korban berusia 15 hingga 17 tahun yang direkrut dan diberangkatkan ke Bintan menggunakan pesawat. Mereka kemudian mulai bekerja di Cafe Gaul Family sejak Januari 2026 sebagai pemandu lagu.

Namun, janji yang diberikan kepada para korban diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Biaya tiket pesawat yang digunakan untuk memberangkatkan mereka justru diperhitungkan sebagai utang.

Sementara itu, gaji yang dijanjikan sebesar Rp2 juta hanya dibayarkan Rp1,2 juta, kemudian dipotong Rp1 juta dengan alasan biaya tempat tinggal.

“Jadi, gaji mereka Rp1,2 juta, tetapi dipotong Rp1 juta untuk tempat tinggal,” jelasnya.

Selain itu, para korban juga diduga mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual.
Mereka tidak hanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu, tetapi juga diduga dipaksa atau diarahkan untuk memberikan layanan seksual kepada pelanggan melalui praktik yang dikenal sebagai short time.

Untuk menggunakan layanan, pelanggan dikenakan tarif bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

“Jika korban dibawa keluar dari kafe, pelanggan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

Bimo menjelaskan, para korban harus bekerja hingga pukul 04.00 WIB. Apabila pelanggan menggunakan jasa mereka sebelum waktu tersebut, terdapat ketentuan denda yang disebut sebesar Rp1.000 per jam serta biaya tambahan Rp500 ribu untuk membawa korban keluar dari kafe.

“Untuk layanan short time, tarifnya berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.

Ironisnya, para korban disebut tidak menerima penghasilan sesuai dengan pekerjaan dan layanan yang diberikan.

Bahkan, selama bekerja, mereka dilaporkan hanya menerima uang sekitar Rp200 ribu. Kondisi tersebut membuat para korban justru terlilit utang selama bekerja di kafe itu.

“Selama bekerja, mereka hanya menerima Rp200 ribu. Sementara itu, bayaran dari layanan short time yang mereka terima juga tidak sesuai. Jadi, selain mempekerjakan anak di bawah umur, para pelaku diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 13 tahun penjara.

Polisi menyatakan para korban akan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Provinsi Jawa Barat.

Sementara kedua tersngka, saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan