
PRESMEDIA.ID– Mediasi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi dalam penjualan dan pengalihan aset mendiang Sukardi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berakhir gagal, Selasa (27/10/2026).
Mediasi antara ahli waris mendiang Sukardi sebagai penggugat dengan warga negara China, Gu Jianguo sebagai tergugat, serta lima pihak turut tergugat dalam perkara ini, tidak mencapai kesepakatan karena pihak tergugat dan para turut tergugat tidak hadir dalam proses mediasi.
Atas kondisi tersebut, hakim mediator, Said Fauzan, memutuskan proses persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara pada pekan berikutnya.
Kuasa hukum ahli waris Sukardi dari Kantor Pengacara Dody Fernando & Rekan, Ahmad Fidyani, mengatakan mediasi dinyatakan gagal karena pihaknya tidak dapat bertemu langsung dengan Gu Jianguo maupun para pihak turut tergugat.
“Hasil mediasi ini gagal. Karena Mr Gu Jianguo dan turut tergugat lainnya tidak pernah hadir mediasi dan dinyatakan tidak beriktikad baik dalam perkara ini,” ujar Ahmad Fidyani.
Ia mengatakan pihaknya meminta hakim mediator mencatat ketidakhadiran para pihak tersebut dalam berita acara mediasi untuk disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara.
Menurutnya, catatan tersebut penting sebagai bagian dari proses penanganan perkara saat memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan berikutnya.
Ahmad Fidyani juga mempertanyakan komunikasi antara Gu Jianguo dan kuasa hukumnya. Menurut dia, selama perkara gugatan wanprestasi tersebut bergulir di PN Tanjungpinang, Gu Jianguo tidak pernah hadir dalam proses mediasi.
Ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan Gu Jianguo di China maupun alasan yang menyebabkan tergugat tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung.
“Kami tentu mempertanyakan hal ini. Kok bisa kuasa hukum tidak bisa berkomunikasi dengan kliennya sendiri, yaitu Gu Jianguo,” katanya.
Meski demikian, Ahmad menyatakan pihaknya menghormati secara administratif pemberian kuasa dari Gu Jianguo kepada Miftahuddin Awe dan rekan-rekannya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, kuasa hukum tergugat pernah menyampaikan kepada hakim mediator bahwa komunikasi dengan Gu Jianguo tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara pihak ketiga yang merupakan warga negara Singapura.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Gu Jianguo mengetahui proses gugatan yang sedang berlangsung di PN Tanjungpinang, termasuk agenda mediasi.
“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Terus kami juga meragukan apakah sebenarnya Gu Jianguo mengetahui perkara ini sampai ke ranah pengadilan, termasuk mediasi ini,” ucapnya.
Ahli Waris Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, Ahmad mengatakan pihaknya akan mempersiapkan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara.
Ia menegaskan pihak ahli waris akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
“Sudah cukup jelas semuanya. Kita lihat saja nanti. Kami akan selalu menghadirkan klien kami dalam proses mediasi sampai sidang perkara nantinya,” tutupnya.
Kuasa Hukum Gu Jianguo Akui Tak Bisa Hadirkan Klien
Sementara itu, kuasa hukum Gu Jianguo, Miftahuddin Awe, membenarkan mediasi tidak mencapai kesepakatan. Ia mengatakan pihaknya belum berhasil menghadirkan Gu Jianguo maupun para turut tergugat dalam proses tersebut.
Miftahuddin menjelaskan, selama ini komunikasi dengan Gu Jianguo dilakukan melalui seseorang yang disebut sebagai Mr T. Menurutnya, komunikasi langsung juga terkendala bahasa karena Gu Jianguo tidak dapat berbahasa Inggris.
“Selama ini komunikasi lewat Mr T. Sedangkan Gu Jianguo juga tidak bisa bahasa Inggris. Kami dapat jawaban dari Mr T bahwa Gu Jianguo tidak bisa hadir dan belum bersedia untuk Zoom,” kata Miftahuddin.
Saat ditanya mengenai surat kuasa yang diberikan Gu Jianguo kepadanya, Miftahuddin menegaskan bahwa surat kuasa tersebut diterima dari Gu Jianguo.
“Kami menghormati dan sekarang menunggu undangan sidang ke pokok perkara,” ujarnya.
Meski mediasi dinyatakan gagal, Miftahuddin berharap kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk berdamai sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.
“Tidak menutup kemungkinan, walaupun sidang pokok perkara sebelum putus, terus ada perdamaian,” tutupnya.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim akan memeriksa dalil gugatan, jawaban para pihak, serta alat bukti yang diajukan sesuai tahapan hukum acara perdata.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












