
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menetapkan HR sebagai tersangka pelaku penampung dan pengiriman PMI non prosedural.
Sedangkan tiga PMI asal Banten Dan Surabaya yang menjadi korban, diserahkan Polisi ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk dipulangkan.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M. Primastito, membenarkan telah menerima 3 orang korban PMI non prosedural itu dari Penyidik Polresta Tanjungpinang.
Ketiga orang PMI, lanjutnya, berasal dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur. Dan saat ini, ketiganya ditempatkan di shelter BP3MI Kepri di kota Tanjungpinang.
“Saat ini ke tiga orang PMI itu telah diserahkan ke kami untuk ditampung di shelter,” kata Primastito, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya kata Primastito, jika nanti polisi sudah selesai meminta keterangan ketiganya dalam proses penyidikan hukum tersangka HR, akan difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“untung pemulangan ketiganya, nanti kami akan koordinasi dengan polisi dan jaksa. Karena ketiga PMI ini juga mengaku sudah satu bulan menunggu di Tanjungpinang,” sebutnya.
Selain UU Perlindungan PMI, Kepala BP3MI Kepulauan Riau ini juga menyebut, Tersangka HR juga dapat dijerat dengan UU Penipuan, karena korban telah menyerahkan sejumlah uang namun tidak diberangkatkan.
BP3MI sebutnya, juga telah melakukan pengecekan terhadap paspor ketiga PMI. Dari data paspor ketiganya, satu orang PMI yang diamankan, ternyata sudah beberapa kali keluar masuk ke Malaysia melalui jalur prosedural.
“Tetapi karena Covid-19, PMI ini dia dipulangkan besar-besaran. Sebenarnya saat ini pengiriman PMI secara prosedural juga telah dibuka lagi, tapi mereka ini tidak sabar untuk menunggu proses masuk dan bekerja di Malaysia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural berinisial HR di rumahnya, Jalan Agus Salim Tanjungpinang sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (26/9/2022).
Selain menangkap HR, Polisi juga mengamankan tiga PMI di rumah tempat penampungan yang berlokasi di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang itu.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah paspor, 4 Buah KTP dan 5 unit handphone serta satu buah ATM.
Saat ini Polisi menetapkan HR sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 69 Jo Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara denda Rp 15 miliar.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












