Kejari Bintan Hentikan Penuntutan Tersangka Penadah Motor Dengan RJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tersangka Julianus Siregar dalam kasus penadahaan sepeda motor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tersangka Julianus Siregar dalam kasus penadahaan sepeda motor, Jumat (27/1/2023) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan, Restorative Justice (RJ) tersangka Julianus Siregar dalam kasus penadahan sepeda motor.

Restorative Justice terhadap tersangka kasus penadahan sepeda motor ini, dilaksanakan kejaksaan Bintan, di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widya, menyatakan Penghentian penuntutan berdasarkan restorative Justice terhadap tersangka penadahan motor itu dilakukan setelah korban dan tersangka setuju dan melakukan perdamaian.

“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka ini juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” kata Wayan Jumat (27/1/2023).

Selain itu lanjut Wayan, ancaman hukuman pidana denda atau penjara terhadap kejahatan penadahan yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun.

“Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, hingga Tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Julianus Siregar disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan sepeda motor. Namun dengan sejumlah fakta tersebut kejaksaan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam penghentian lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan ini, pihaknya juga menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Julianus Siregar.

Adapun SKP2 tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana hasil ekspose yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/01), tentang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com